Polda Kalbar Targetkan Awal Desember Limpahkan Berkas Karhutla 4 Korporasi ke JPU

Editor: Admin author photo
PONTIANAK, senentang.id – Saat ini proses perkembangan kasus penegakan hukum Karhutla terhadap korporasi sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum yaitu PT. PSL, 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli. 

"Semoga awal Desember sudah kami kirim untuk tahap 1 ke JPU," Pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah saat mengupdate perkembangan kasus karhutla yang sedang di tangani Polda Kalimantan Barat. Kamis (28/11)

Selain itu Mahyudi juga menerangkan terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.

“Dan untuk kasus baru korporasi yang di tangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya,” ungka Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.

Diberitakan sebelumnya, Tim penegakan hukum karhutla Polda Kalimantan Barat sampai dengan saat ini memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total tersangka 77 orang.

Dari para tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar juga mengatakan ada 35 yang dilakukan penahanan dan 42 pelaku tidak di tahan.

“Kami update penanganan kasus Karhutla 69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan total lahan yang terbakar 4.563,27 Ha,” tutupnya. 

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Polda Kalbar menyatakan akan terus mengupdate perkembangan penaganan kasus Karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus Karhutla khususnya yang melibatkan korporasi. (Polda Kalbar)

Editor: Asmuni 
Share:
Komentar

Berita Terkini