Sosialisasi Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan Sosialisasi  tentang Peraturan Bupati (Perbup) Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tatacara pembukaan lahan, di Aula Kantor Kecamatan  Ketungau Tengah, Selasa (7/7). Kegiatan dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat  dihadiri Camat Ketungau Tengah, Kapolsek, Danramil , para  Kepala Desa, BPD, Para Pimpinan Perusahaan, Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat,  serta para Kepala Dusun,  dan  para undangan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di tingkat Kabupaten Sintang pada tanggal 11 Juni lalu yang dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno.

Dari hasil kesepakatan, sosialisasi Perbup nomor 18 Tahun 2020 ini dilaksanakan di 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dan juga di tindaklanjuti ke masing-masing desa secara berjenjang. Dalam kesempatan tersebut, Yasser menjelaskan, bahwa Perbup nomor 18 tahun 2020 ini , dalam rangka menjalankan amanah peraturan Perundang-undangan guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan. 

"Pada hakekatnya adalah memberikan  jaminan dan kepastian hukum, sekaligus perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan tetap mengedepankan kearifan lokal sehingga pasal-pasalnya lebih fleksibel," jelasnya. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini