Penghitungan Suara Ulang, Mulai Hari ini Bawaslu Sekadau Sudah Lakukan Pengawasan

Editor: Redaksi author photo

Ketua Bawaslu Sekadau, Nur Soleh 

SEKADAU, senentang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan hasil putusan terkait sengketa Pilkada tahun 2020 pemilihan Bupati dan wakil Bupati  kabupaten Sekadau antara pasangan calon nomor urut 1 Aron-Subandrio dan pasangan calon nomor urut 2 Rupinus-Aloysius, Jum'at (19/3/2021)

Dengan hasil putusan tersebut sesuai keputusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau diperintahkan oleh MK untuk melakukan perhitungan suara ulang di kecamatan Belitang Hilir. 


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan, untuk menyikapi hal tersebut pihaknya hari ini sudah siap untuk melakukan pengawasan.


"Tentu kita akan laksanakan dengan ketat, sesuai keputusan MK sebagai penyelenggara pengawas Pemilu di Kabupaten," katanya.


MK perintahkan kepada KPU Sekadau untuk hitung ulang surat suara yang ada di Kecamatan Belitang Hilir yakni sebanyak  sebayak 65 TPS.


Oleh karena itu kata Soleh, beberapa hal  teknis yang di lakukan. Bawaslu kabupaten akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi Kalimantan Barat sambil menunggu langkah-langkah instruksi terkait dengan pengawasan perhitungan surat suara ulang.


Nur Soleh mengatakan, untuk kedepanya  akan siapkan sumber daya manusia yang lebih bagus lagi kedepannya. 


"Kami masih menunggu arahannya, seperti apa pengawasan selama 30 hari kerja," jelasnya.


"Kita juga susun anggaran terkait pengawasan perhitungan surat suara ulang," timpalnya


Berharap tidak adanya kecurangan dalam perhitungan surat suara ulang maka, Bawaslu akan awasi betul baik dari perlakuan terhadap kotak suara, tempat penyimpanan yang aman dari bencana, bagian pengamanan, serta akan koordinasi dengan steak di kabupaten Sekadau. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini