Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena menghadiri penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu Kecamatan Tempunak. Luas hutan adat yang diserahkan SK-nya di Riam Batu ini yakni seluas 5. 300 hektar.
“Kami berterima
kasih pada semua pihak yang telah berjuang sekuat tenaga memfasilitasi
masyarakat Desa Riam Batu untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan dari
pemerintah terhadap hutan adat,” ucapnya,Senin (29/3/2021).
Surat Keputusan
(SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat
adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, kata Maria, merupakan implementasi dari
Perda Sintang nomor 12 tahun 2015.
“SK penetapan dan
perlindungan masyarakat ini sebagai syarat legal untuk mengurus atau
memperjuangkan SK hutan adat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian
Lingkungan Hidup. Saya berharap perjuangan kita tidak putus sampai di sini.
Marilah kita terus memperjuangkan, melestarikan dan mengelola potensi adat
istiadat budaya yang sudah ada di Riam Batu ini. Karena saya tahu di Desa Riam
Batu ini banyak sekali potensi yang bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh
masyarakat setempat,” kata Maria.
Politisi Partai
Demokrat ini menegaskan, selaku Anggota DPRD Sintang dirinya akan mensupport
sarana prasarana untuk mendukung keberadaan masyarakat adat di Desa Riam Batu
ini. “Saya memang tidak rutin berkomunikasi dengan Aliansi Masyarakat Adat,
tapi pernah berdiskusi langsung. Itu adalah bentuk dukungan kami untuk
masyarakat di Desa Riam Batu ini,” katanya.
Ia berharap,
dengan penetapan SK masyarakat hukum adat akan membuat masyarakat setempat
semakin menjaga hutan. Sehingga berbagai kegiatan pertambangan semoga bisa
perlahan mulai berkurang. Dan alam semakin terjaga sehingga dapat dimanfaatkan
oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan.