Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Kepala Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang, Kurniawan mengingatkan kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Terutama di tengah pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 saat ini.
Hendaknya masyarakat tidak memposting status atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
Ihwal tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya belakangan ini sempat geger di media sosial bahwa Kabupaten Sintang “Zona Hitam” Covid-19. Faktanya, ungkap Kurniawan, Sintang masih berada di “Zona Oranye”.
“Tentunya ini hoaks ya, karena tidak ada tingkat risiko penyebaran covid-19 di zona hitam. Yang ada itu, zona merah, kuning, oranye, dan hijau. Nah, saat ini kita masuk di zona oranye atau risiko sedang,” tegas Kurniawan, Jumat (23/4/2021).
Karena itu, Kurniawan meminta masyarakat untuk bijak
bermedia sosial. “Mari bijak bermedia sosial. Jangan asal posting informasi
wabah corona yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” katanya.
Menurut Kurniawan, saat ini semua orang tengah gencar melakukan perlawanan terhadap invasi virus Corona. Di tengah situasi yang genting ini, hendaknya masyarakat harus kompak dalam melakukan perlawanan. Bukannya membuat resah dengan menyebarkan berita hoaks atau bohong.
Dengan beredarnya informasi hoaks ini, menurutnya justru menyebabkan gangguan tekanan psikologis bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Sintang.
“Untuk itu, saya mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam bermedia sosial. Pastikan kebenarannya dan sumbernya, bila tidak maka akan dikenakan Pasal 28, Pasal 32, Pasal 35 UU Nomor 11 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh menepis rumor tersebut. “Informasi yang beredar Sintang masuk zona hitam adalah hoaks. Dan itu tidak benar sama sekali,” tegas Kadinkes Sintang ini.
Kabupaten Sintang, tegas Sinto, masuk di “Zona Oranye” atau risiko sedang. “Tidak ada yang namanya zona hitam. Jadi kabar yang beredar tersebut adalah hoaks,” kesalnya.
Dalam melakukan pemetaan zonasi risiko penyebaran
Covid-19, kata Sinto, pihaknya membagi empat warna dalam peta zona risiko,
yakni warna merah, oranye, kuning, dan hijau.
Zona merah untuk daerah dengan kasus Covid-19 sangat tinggi, zona oranye untuk
risiko sedang, zona kuning untuk risiko rendah, dan zona hijau untuk daerah
yang tidak ada kasus Covid-19.
Penentuan empat warna itu, menurut Sinto, tidak dilakukan secara asal. Melainkan dipilih berdasarkan warna kebencanaan yang biasa digunakan untuk mengidentifikasikan risiko wilayah. Keempat warna ini juga biasa digunakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Pemetaan zona risiko ini, merupakan cara pemerintah untuk mengendalikan kasus yang berbasis pada pendataan wilayah masing-masin. Selain itu, peta zona risiko inipun dibuat dengan menggunakan indikator kesehatan masyarakat. Ada tiga indikator, yaitu epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” beber Sinto.
Meski daerah berada di zona warna hijau, tambah Sinto, tidak serta merta risiko di daerah itu menjadi nol Covid-19. Belajar dari pengalaman, daerah zona hijau tetap memiliki risiko penyebaran Covid-19. Untuk itu, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan ketat untuk seluruh zona.
“5M harus tetap kita jalankan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Langkah inipun diyakini dapat meutus rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya.