Pasca Putusan MK Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021, KPU Sekadau Gelar Rakor

Editor: Redaksi author photo

Rapat koordinasi KPU Sekadau 

Sekadau Kalbar, senentang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) tindaklanjut putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 137/PHP. BUP-XIX/2021 tanggal 27 Mei 2021 dan surat KPU RI Nomor 495/ PY.02.1-SD/03/KPU/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sekadau tahun 2020. Rapat Kordinasi bertempat di Aula Gedung Ketakketik. Rabu (2/6)


Rapat koordinasi diikuti Forkopimda, Bawaslu Komisioner KPU Sekadau dan pihak dari keamanan dan gabungan partai politik pasangan calon bupati dan wakil Bupati.


Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban yang sekaligus membuka kegiatan pelaksanaan Rakor mengatakan, poin -poin persiapan penetapan terhadap pasangan calon pasca putusan mahkamah konstitusi.


"Sebelumnya pada tanggal 21 Mei lalu KPU sudah mengadakan Rakor dipusat bersama KPU RI dan dilanjutkan tanggal 29 Mei bersama KPU Provinsi, dan tanggal 31 di kabupaten," katanya.


Guna menerbitkan SK baru poin -poin yang dibacakan pada 27 Mei lalu menerbitkan putusan baru penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. 


"Maka dari itu, hari ini KPU Sekadau laksanakan Rakor untuk persiapan penetapan besok 3 Juni 2021. Serta dilanjutkan untuk rapat pleno akan dilaksankan pada tanggal 4-6 Mei pengusulan calon terpilih ke DPRD, dan pada tanggal 7-10 melaporkan hasil dari pleno ke MK. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini