Perbup Nomor 31 Tahun 2020 Merupakan Payung Hukum Bagi Masyarakat Petani

Editor: Admin author photo
SINTANG, senentang.id - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J memimpin sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, di Gedung Serbanguna, Kecamatan Tempunak, Kamis (25/6/2020). 

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J mengatakan, dengan adanya sosialisasi perbup nomor 31 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, untuk memberikan pemaham kepada para Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat dan unsur terkait lainnya di kecamatan agar bisa membantu pemerintah daerah untuk mensosialisasikan Perbup tersebut kepada masyarakat. Sehingga dalam prosesnya nanti saat masyarakat melakukan pembakaran lahan dengan cara bakar, tidak bermasalah dengan hukum seperti yang sudah terjadi sebelumnya.

“Perbup ini merupakan payung hukum bagi kita masyarakat yang berladang dengan cara bakar, agar jangan sampai terjadi lagi permasalahan hukum seperti yang terjadi beberapa bulan lalu yang dialami masyarakat peladang kita. Tentunya konseskuensi kita atau peran kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat bisa membantu mensosialisasi perbup ini di tempatnya masing-masing baik itu kepada dusun, RT, RW dan kepada masyarakat”kata Yustinus.

Kenapa pentingnya peran, kades, aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat mensosialisasikan perbup ini, di jelaskan Yustinus, agar masyarakat dalam melakukan proses berladang sesuai aturan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut, meskipun tata caranya itu sudah di ketahui masyarkat, karena itu sudah menjadi kearifan lokal sejak dulu, namun setidaknya Perbup ini menjadi penguat atau payung hukum agar masyarakat peladang terlindungi jika terjadi masalah hukum. Di jelaskan Yustinus, dalam Perbup tersebut bahwa pembukaan lahan itu ada dua cara yakni dengan cara tanpa bakar dan membakar terbatas dan terkendali. 

Untuk itulah, kata Yustinus, peran kades dan RT di tempat masing-masing untuk mendata warganya yang akan membuka lahan, karena sudah tersedia data atau formulir yang harus diisi oleh masyarakat yang ingin berladang. Sehingga kedepannya jika terjadi sesutau hal, data itu lah menjadi salah satu pelindung hukum bagi masyarakat. 

Selain itu, Yustinus juga menjelaskan, ketika sudah musim membakar lahan baik itu untuk berladang atau untuk pertanian serta perkebunan lainnya, tentun efek yang di timbulkan pasti adanya bencana kabut asap, karena intensitas proses pembakaran lahan mungkin cukup tinggi. Oleh sebab itulah, saat itu pemerintah akan menentukan situasi tanggap darurat. Ketika sudah di tentukan tanggap darurat terhadap bencana asap oleh pemerintah yaitu selama 14 hari, maka masyarakat saat itu di minta untuk sementara tidak melakukan proses pembakaran. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini