Sidang Pertimbangan Landreform 2020

Editor: Admin author photo
Sidang Landreform 
SINTANG, senentang.id - Bupati Sintang, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin jalannya Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 16 Juni 2020. Sidang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil menyelesaikan 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menerangkan, sidang panitia pertimbangan landreform terkait pelaksanaan program redistribusi tahun 2020 harus menghasilkan keputusan yang kuat sehingga memberi manfaat bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah melalui program redistribusi. 

“Program redistribusi tanah ini sangat baik. Pemkab Sintang sangat mendukung untuk dilanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang. Kami merasa, tim BPN Kabupaten Sintang sangat bekerja keras dan professional serta mampu bekerjasama dengan Pemkab Sintang. Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program redistribusi ini. Karena sudah berjalan dengan baik,” jelasnya. 

Junaedi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang menyampaikan, instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19 terutama pengurangan anggaran sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target. 

“Tahun 2020 ini sebenarnya kami menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaran kami juga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru mencapai 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa. Tapi tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali,” katanya. 

Elisa Gultom Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang mengharapkan pelaksanaan program redistribusi tanah di lapangan tidak ada masalah. 

“Makanya sosialisasi sangat penting. Sehingga masyarakat paham dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan program ini.  Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap bisa dilanjutkan juga,” harap Elisa Gultom.

Herkulanus Roni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang mengharapkan, agar program sertifikasi tanah melalui redistribusi tanah ini bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah khususnya terhadap warga desa perbatasan. 

“Saya berpandangan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, maka persoalan pergeseran patok bisa diatasi. Terima kasih untuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu ada 520 persil. Program ini bisa digeser juga ke Serawai dan Ambalau juga. Di Kabupaten Sintang ini 42 desa masih masuk kawasan hutan lindung. Sehingga warga tidak bisa urus administrasi tanah mereka. 

Henri Harahap Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang mengharapkan agar program redistribusi tanah bisa juga membantu pengurusan sertifikat tanah untuk kebun plasma. Hal senada disampaikan Sudirman Kadis Perindagkop dan UKM yang juga mendukung jika plasma milik warga juga bisa diurus melalui program redistribusi tanah dari BPN bukan oleh perusahaan. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini