Kapolres Berharap Kasus Peladang Tak Terulang Lagi

Editor: Admint stg author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Setiap memasuki musim kemarau, beberapa wilayah di Kalimantan Barat sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk Kabupaten Sintang. Guna mencegah hal serupa kembali terjadi, dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor) kesiapan dan antisipasi karhutla tahun 2021 di Aula BKPM Polres Sintang, Jumat (5/3/2021).

Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan, Rakor ini untuk menyikapi kondisi cuaca di Kabupaten Sintang yang sudah memasuki musim kemarau dengan curah hujan yang rendah yang membuat potensi karhutla tinggi.

Berkaca dari tahun sebelumnya, Ventie berharap pada tahun 2021 ini tidak terulang kembali kejadian-kejadian yang berefek langsung kepada para peladang maupun masyarakat luas.

“Kejadian di tahun-tahun sebelumnya terkait Karhutla ini, kita tidak menyalahkan siapapun. Yang terpenting sekarang mari bersama kita perbaiki, kita cari solusi terbaik dimana cara tersebut tidak merugikan para peladang dan juga tidak menyebabkan kembali bencana kabut asap,” ucapnya.

Ia berharap kehadiran berbagai pihak, baik pemadam kebakaran, Manggala Agni, BPBD, Pemkab Sintang, unsur Polri dan TNI serta perwakilan korporasi perkebunan kelapa sawit bisa memberi masukan dan saran.

Ia minta semua pihak menyamakan satu persepsi dalam mengambil langkah langkah pencegahan pembakaran hutan dan lahan.

Ventie sendiri menilai, Karhutla harus dicegah dengan cara memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit agar tidak membakar hutan atau lahan.

“Saya harap kita dapat bersinergitas untuk menindaklanjuti apabila terjadi kebakaran hutan atau lahan. Berikan pemahaman kepada masyarakat jika ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.

Sementara itu, dari unsur Pemkab Sintang, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan, Sekretariat Daerah  (Setda) Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat. Ia mengatakan, 2019 lalu sudah dilakukan penanganan bencana kabut asap akibat karhutla. Sehingga berdasarkan pengalaman tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.

“Nah itu merupakan salah satu antisipasi Kabupaten Sintang terhadap bencana kabut asap akibat karhutla,” ujarnya.

Selain Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sintang dan Kapolres Sintang, hadir juga Dandim 1205 Sintang, Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Kepala BPBD, Dinas Kehutanan, Basarnas, Maggala Agni, BMKG, Forkopimda, OPD, dan para pimpinan perusahaan perkebunan.

Share:
Komentar

Berita Terkini