Sintang, Kalbar
(Senentang.id) - Setiap memasuki musim kemarau, beberapa wilayah di Kalimantan
Barat sering terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk Kabupaten
Sintang. Guna mencegah hal serupa kembali terjadi, dilakukan Rapat Koordinasi
(Rakor) kesiapan dan antisipasi karhutla tahun 2021 di Aula BKPM Polres
Sintang, Jumat (5/3/2021).
Kapolres Sintang, AKBP
Ventie Bernard Musak mengatakan, Rakor ini untuk menyikapi kondisi cuaca di
Kabupaten Sintang yang sudah memasuki musim kemarau dengan curah hujan yang
rendah yang membuat potensi karhutla tinggi.
Berkaca dari tahun
sebelumnya, Ventie berharap pada tahun 2021 ini tidak terulang kembali
kejadian-kejadian yang berefek langsung kepada para peladang maupun masyarakat
luas.
“Kejadian di
tahun-tahun sebelumnya terkait Karhutla ini, kita tidak menyalahkan siapapun.
Yang terpenting sekarang mari bersama kita perbaiki, kita cari solusi terbaik
dimana cara tersebut tidak merugikan para peladang dan juga tidak menyebabkan
kembali bencana kabut asap,” ucapnya.
Ia berharap kehadiran
berbagai pihak, baik pemadam kebakaran, Manggala Agni, BPBD, Pemkab Sintang,
unsur Polri dan TNI serta perwakilan korporasi perkebunan kelapa sawit bisa
memberi masukan dan saran.
Ia minta semua pihak
menyamakan satu persepsi dalam mengambil langkah langkah pencegahan pembakaran
hutan dan lahan.
Ventie sendiri
menilai, Karhutla harus dicegah dengan cara memberikan sosialisasi serta
pemahaman kepada masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit agar tidak membakar
hutan atau lahan.
“Saya harap kita dapat
bersinergitas untuk menindaklanjuti apabila terjadi kebakaran hutan atau lahan.
Berikan pemahaman kepada masyarakat jika ada masyarakat yang membuka lahan
dengan cara dibakar,” katanya.
Sementara itu, dari
unsur Pemkab Sintang, hadir Asisten I Bidang Pemerintahan, Sekretariat
Daerah (Setda) Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat. Ia mengatakan,
2019 lalu sudah dilakukan penanganan bencana kabut asap akibat karhutla.
Sehingga berdasarkan pengalaman tersebut Pemerintah Kabupaten Sintang sudah
menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang tata cara
pembukaan lahan bagi masyarakat.
“Nah itu merupakan
salah satu antisipasi Kabupaten Sintang terhadap bencana kabut asap akibat
karhutla,” ujarnya.
Selain Asisten I
Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sintang dan Kapolres Sintang, hadir juga
Dandim 1205 Sintang, Kepala Pengadilan Negeri Sintang, Kepala BPBD, Dinas
Kehutanan, Basarnas, Maggala Agni, BMKG, Forkopimda, OPD, dan para pimpinan
perusahaan perkebunan.