Lokakarya Penyusunan Perbup RPKD 2023-2026

Editor: Redaksi author photo

Wakil Bupati Sintang, Melkianus saat membuka kegiatan Lokakarya Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Sintang. Foto:prokopim 
Sintang, Senentang.id - Wakil Bupati Sintang, Melkianus membuka kegiatan Lokakarya Penyusunan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT) penanggulangan kemiskinan daerah Kabupaten Sintang di Serantung Waterpark. Senin (30/1/2023). 

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Kartiyus, Perwakilan Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri RI yang hadir secara daring, Provincial Coordinator Program USAID Erat Provinsi Kalbar, Urai B Asnol Ketua STIKARA Sintang, Tenaga Ahli dari BAPPENAS Bapak Muhammad Chehafudin, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. 

Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan rencana penanggulangan kemiskinan daerah adalah rencana kebijakan pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 5 tahun. 

“RPKD merupakan dokumen yang sangat penting dan strategis dalam upaya memetakan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Sintang, merumuskan kebijakan penanggulangan kemiskinan, serta mengoptimalkan peran TKPK kabupaten Sintang untuk mengintegrasikan program kemiskinan lintas sektor di Kabupaten Sintang,” ujarnya. 

Ada beberapa strategi penanggulangan kemiskinan tahun 2023-2026 yakni strategi peningkatan kondisi ekonomi untuk percepatan penurunan kemiskinan dan ketimpangan, strategi peningkatan dan perluasan pelayanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan, strategi penyelenggaraan perlindungan sosial yang komprehensif, strategi pengembangan penghidupan berkelanjutan dan strategi sistem pendukung kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah. 

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa TKPK Kabupaten Sintang yang difasilitasi oleh USAID Erat telah menyelenggarakan  lokakarya pemetaan kemiskinan Kabupaten Sintang dan beberapa tahapan mini lokakarya dalam rangka penyusunan RPKD Sintang pada akhir tahun 2022, dan telah menghasilkan draft akhir dokumen RPKD Kabupaten Sintang tahun 2023-2026. Draft akhir tersebut juga telah dilaksanakan forum konsultasi publik pada tanggal 5 Desember 2022 yang dihadiri oleh seluruh stakeholder di Kabupaten Sintang,” bebernya. 

Untuk menjamin pelaksanaan percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat dijalankan dan bersifat mengatur dalam menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kewenangan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang, maka perlu disusun Peraturan Bupati dan rencana aksi tahunan tahun 2023 sebagai penjabaran tahunan Rpkd Kabupaten Sintang. 

Rencana aksi tahunan adalah rencana kerja pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan untuk periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran dari RPKD. Adapun rencana aksi tahunan tersebut paling sedikit memuat antara lain hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, kebijakan dan strategi tahun berjalan, matriks target keberhasilan dan lokasi prioritas. 

“Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan lokakarya pada hari ini, saya mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti  kegiatan ini dengan baik, memberikan sumbangan pemikiran, sehingga upaya kita dalam percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu, sekali lagi kami sampaikan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada tim USAID Erat yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan lokakarya pada hari ini,” tutup Wakil Bupati Sintang, Melkianus. (RILIS PROKOPIM) 

Share:
Komentar

Berita Terkini