SEKADAU, SN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menerima
Kunjungan Kerja (Kunker) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat,
Muhammad Yusuf. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati Sekadau, Rabu,
(13/9/2023).Kunjungan Kerja Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf ke Sekadau. Foto : dn
Kunjungan kerja Kejati Kalbar ini dengan tema:
"Sosialisasi Peran Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".
Kedatangan
rombongan Kejati Kalbar disambut oleh Bupati Sekadau, Forkopimda, para
Asisten dan Kepala SKPD di lungkungan Pemda Sekadau. Selain itu juga
disambut dengan prosesi tarian tradisional dan pengalungan syal oelh
Bupati Sekadau, Aron.
Sambutan Bupati Sekadau, Aron, mengatakan
bahwa Kabupaten Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada
tanggal 18 Desember yang bulan Desember tahun 2023 ini genap 20 tahun.
Bupati mengucapkan terimakasih atas kunjungan kerja Kejati kalbar, Muhammad Yusuf, ke Kabupaten Sekadau.
"Kunjungan kerja Kejati pada hari ini dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah," ungkapnya.
"Dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan," pintanya kepada Kejati.
Bupati
Sekadau menceritakan bahwa pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait
perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, kecamatan Sekadau Hilir.
Namun lanjut dia, pemerintah kabupaten Sekadau menang di persidangan.
"Terkait MoU memang harus kita jalin kedepannya. Kita mohon bimbingan dan arahan dari Bapak Kejati," tuturnya.
"Terkait
sosialisasi hukum dan pengamanan proyek juga momentum yang sangat
penting bagi kita semua terutama bagi para kepala SKPD dan para camat
se-Kabupaten Sekadau guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari
Tipikor," tutup Bupati Aron.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa sosialisasi dan kunjungan kerja yang dilakukannya menyikapi visi Presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024.
"Sebelum di Kalbar, saya sudah pernah bertugas di Papua. Saya juga
pernah ditugaskan di Kejati Aceh. Sehingga kita juga menyadari setiap
daerah memiliki karakteristik tersendiri," kata Kejati sebelum lebih jauh menyampaikan pemaparannya.
"Kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.
"Penegasan
dari Jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam
melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan," teganya.
Tentang
struktur kejaksaan agung RI serta tugas dan kewenangan kejaksaan lanjut
dia, Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan
khusus), Perdata dan tata usaha negara serta keamanan dan ketertiban
umum/intelejen.
Terakhir, Kejati Kalbar, Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Sekadau karena telah menang gugatan atas Perdata Rumah Sakit di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Effendy,
Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Dandim 1204/SGU, Letkol. Inf. Putra Andika Trihatmoko, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, SIK, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kepala Pengadilan Sanggau, Haklainul Dunggio, Direktur RSUD Sekadau, dr. Tanjung Harapan Tampubolon, Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Camat se-Kabupaten Sekadau dan undangan lainnya. (dn/am)