Pajak dan Retribusi Daerah Belum Optimal, ini Kendalanya

Editor: Redaksi author photo

Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa. Foto:as
SEKADAU, SN - Mewakili Bupati Sekadau, Sekretaris Daerah (Sekda) Sekadau, Mohammad Isa menyampaikan jawaban/penjelasan Bupati Sekadau terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau tentang 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ke-3 DPRD Kabupaten Sekadau bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Sekadau. Selasa (12/9/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II, Zainal didampingi Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy dan Wakil Ketua I, Handi, 16 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Kepala SKPD, Sekretaris DPRD diwakili Kepala Bagian Persidangan, Ernawati, Kepala SKPD, Perwakilan direktur RSUD Sekadau dan Perwakilan Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau.

"Memperhatikan beberapa hal yang telah disampaikan dalam PU Fraksi-fraksi DPRD terhadap 3 buah Raperda yang disampaikan, kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan pendapat yang telah disampaikan para Anggota Dewan yang terhormat kepada Eksekutif," kata Mohammad Isa mewakili Bupati Sekadau.

Terhadap saran dan masukan terhadap 3 buah Raperda tersebut, Mohammad Isa menjelaskan dan menyampaikan beberapa hal antara lain ; bahwa kendala yang ditemukan dalam pengoptimalan  pemungutan pajak dan retribusi daerah adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan pajak dan retribusi daerah dan masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sanksi pajak. 

Terkait Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, Sekda menjelaskan bahwa Kabupaten Sekadau sudah membuat kearifan lokal terkait dengan kepemilikan rumah adat pada masyarakat hukum adat. Ditetapkan hukum adat bersangkutan berdasarkan norma dan kearifan lokal yang berlaku di lingkungan masyarakatnya serta pertimbangan adanya keseimbangan antara sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. 

Kemudian, terkait penentuan dan tipe perangkat daerah berdasar peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019  terhadap beberapa urusan pemerintah yang ada dan digabungkan menjadi beberapa rumpun urusan pemerintahan. 

Urusan pemerintahan terdiri dari berbagai urusan bidang pemerintahan yang kemudian terdiri dari beberapa indikator faktor umum dalam faktor tekhnis.

"Sedangkan untuk penentuan tipe dinas dihitung berdasarkan skor akhir yang ada pada faktor umum ditambah faktor tekhnis dikali faktor geografis," paparnya. 

"Dalam evaluasi kelembagaan telah dilakukan tipologi dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini