SEKADAU Kalbar, Senentang.id – Musyawarah Adat (Musdat) Ke-I Sub Suku Dayak Ntuka Kabupaten Sekadau Tahun 2025 resmi digelar di Balai Angin, Dusun Pekawai, pada 7–9 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan adat istiadat serta menetapkan hukum adat yang berlaku di kalangan masyarakat Dayak Ntuka.Musyawarah Adat (Musdat) Ke-I Sub Suku Dayak Ntuka Kabupaten Sekadau Tahun 2025. (Foto:Dn)
Mengusung tema "Nyamuntuh ngesah eh, Camiak ningant eh, Onak Uco manansakng eh...", Musdat ini menekankan pentingnya menjaga, memahami, dan menerapkan adat istiadat bagi generasi penerus.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sekadau, Martinus Ridi, menegaskan bahwa musyawarah adat memiliki peran krusial dalam membahas berbagai aturan adat, terutama dalam menghadapi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.
"Banyak pergesekan terjadi di masyarakat terkait adat istiadat, seperti aturan pernikahan, bajadi, dan penyelesaian pelanggaran adat. Musyawarah ini menjadi momen penting untuk membahas serta menyelaraskan aturan adat agar tetap relevan dengan kebijakan pemerintah," ujar Martinus Ridi.
Ia juga menyoroti perubahan nilai dalam adat, termasuk simbol adat seperti mangkuk dan piring, yang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Salah satu pengurus Dayak Ntuka, Jepri, menjelaskan bahwa kepengurusan Dayak Ntuka telah terbentuk sejak 19 November 2022 di Lubuk Tajau, Kecamatan Nanga Mahap. Tujuan utama Musdat ini adalah menyeragamkan aturan adat serta menetapkan hukum adat yang jelas.
"Harapan kami, organisasi ini bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah agar keberadaannya semakin kuat dan diakui secara hukum," kata Jepri.
Musdat ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Bupati Sekadau, Aron, S.H., yang tidak hanya memberikan dukungan materil, tetapi juga moril. Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) turut serta dalam mendukung jalannya acara, dengan mendorong kepala desa untuk mengalokasikan dana guna menyukseskan kegiatan ini.
Ketua Pengurus Dayak Ntuka, Boneng, menyampaikan bahwa melalui Musdat ini, diharapkan penyusunan aturan adat, nilai harga adat, dan ketetapan hukum adat dapat berjalan dengan baik dan lebih terstruktur.
"Musyawarah ini menjadi langkah penting bagi Dayak Ntuka untuk semakin maju, damai, dan sejahtera," tambahnya.
Sementara itu, Camat Nanga Mahap, Franseda, menyatakan bahwa hasil dari Musdat ini akan menjadi bagian dari sejarah penting bagi generasi mendatang.
"Tujuan utama dari Musdat ini adalah menyamakan persepsi mengenai adat istiadat, sehingga menjadi pedoman bagi anak cucu kita ke depan," ujarnya.
Dengan adanya Musdat Ke-I ini, masyarakat Dayak Ntuka diharapkan semakin solid dalam menjaga dan melestarikan adat istiadatnya, serta mendapatkan pengakuan yang lebih luas dalam sistem pemerintahan. (Dn)