Tak Sanggup Lanjutkan Pekerjaan, PUPR Sekadau Lakukan Pemutusan Kontrak

Editor: Admin author photo
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Ponsianus Kameistu
SEKADAU, senentang.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sekadau melakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana pekerjaan peningkatan jalan non status yang bersumber dari APBD Kabupaten Sekadau tahun 2019.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kabid Bina Marga, Ponsianus Kameistu mengungkapkan, pemutusan kontrak tersebut berdasarkan surat pernyataan ketidak mampuan menyelesaikan pekerjaan yang dilayangkan CV Rivacho sebagai pemenang lelang. Surat tersebut dilayangkan kepada Dinas PUPR pada 15 Januari 2020 lalu.

"Pihak pelaksana menyatakan ketidak sanggupannya menyelesaikan pekerjaan. Atas dasar itu kami melakukan pemutusan kontrak," ungkap Ponsianus di ruang kerjanya, Jumat (6/3).

Tidak hanya pemutusan kontrak, Dinas PUPR juga akan memasukkan CV Rivacho ke dalam daftar hitam (blacklist).
Sudah kita usulkan ke APIP untuk diblacklist," terang Ames, panggilan akrab Ponsianus.

Pekerjaan peningkatan jalan non status meliputi beberapa kegiatan yakni peningkatan jalan Keluarga, jalan Abadi, termasuk pula jembatan akses Balai Benih Ikan (BBI) Pekerjaan tersebut  dianggarkan dengan pagu dana sebesar lebih kurang 750 juta rupiah melalui proses lelang elektronik."Pungkas Ames.

"Realisasi pekerjaan oleh CV Rivacho 83,89 persen
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sekadau  juga sudah melakukan pembayaran pekerjaan sesuai progres sampai dengan 31 Desember 2019 lalu.
 Namun karena saat itu pihak pelaksana menyatakan masih siap kerja, maka pekerjaannya dilanjutkan dengan denda berjalan," jelas Ames.

Penulis:Meri Cintya
Share:
Komentar

Berita Terkini