Sekadau Kalbar, Senentang.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Proses revisi yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak ini direncanakan selesai tahun 2024.Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang. (Foto:ist)
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, menyebutkan bahwa revisi ini mencakup lebih dari separuh isi Perda sebelumnya. Salah satu perubahan utama adalah penambahan aturan sanksi denda dan pidana, yang sebelumnya belum diatur.
"Penyesuaian ini dilakukan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," ungkap Ugang, Sabtu (16/11/2024).
Pendekatan yang akan diadopsi dalam pelaksanaan ketertiban juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah akan mengutamakan metode informatif, dialogis, dan persuasif dalam menciptakan ketentraman masyarakat.
Selain itu, Ugang menjelaskan bahwa revisi Perda ini akan memperluas cakupan ketertiban umum, dari 13 poin tertib menjadi 14 poin.
"Penambahan ini mencakup tertib kebersihan, lingkungan, bangunan dan izin usaha, sungai dan saluran, parkir dan angkutan jalan, usaha tertentu, sosial, tata ruang, jalan, pendidikan, barang milik daerah, pajak daerah, tempat hiburan, dan penanganan bencana," paparnya.
Revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi masyarakat Sekadau dan memperkuat peran pemerintah dalam menciptakan ketertiban umum.