![]() |
Persyaratan lomba pakak gasing dan lomba sastra lisan Gawai Dayak Ke-XII Tahun 2025 Kabupaten Sintang. (Foto:panitia) |
Dalam informasi resmi yang disebarkan melalui media sosial dan flyer, lomba pangak gasing akan digelar pada 17 Juli 2025, dengan technical meeting dijadwalkan sehari sebelumnya, 15 Juli 2025. Lomba ini bersifat perorangan dan terbuka bagi putra-putri suku Dayak atau keturunannya yang menjadi utusan dari Dewan Adat Dayak (DAD) 14 kecamatan, sanggar seni, organisasi masyarakat Dayak, maupun perkumpulan se-Kabupaten Sintang.
Peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat atau aksesoris khas Dayak selama pertandingan. Satu orang hanya diperkenankan mewakili satu kelompok. Adapun bentuk gasing yang digunakan adalah model jantung dengan ukuran bebas. Penilaian juri akan berfokus pada posisi gasing—apakah sebagai pemangkak atau yang terkena pangkak.
Sementara itu, lomba sastra lisan juga akan dilaksanakan pada 17 Juli 2025, dengan technical meeting pada 15 Juli. Lomba ini ditujukan bagi peserta berusia 14 hingga 30 tahun yang merupakan putra-putri Dayak atau keturunannya, dan berasal dari perwakilan DAD kecamatan, sanggar seni, sekolah, perguruan tinggi, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Kalimantan Barat.
Para peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat Dayak, baik yang asli maupun modifikasi. Dalam penilaiannya, dewan juri akan memperhatikan kemampuan peserta dalam menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, serta penyampaian yang ekspresif dan komunikatif. Jika menyelipkan bahasa daerah, maka harus dapat dimengerti oleh penonton dan juri.
Pendaftaran kedua lomba ini dilakukan secara daring melalui tautan yang telah disediakan panitia. Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 dapat ditransfer ke rekening DAD Kabupaten Sintang di Bank Kalbar, nomor rekening 442-5000-247. (**)