Pemkab Sintang Teken Perubahan NPHD Dengan KPU dan Bawaslu

Editor: Admin author photo
Penandatangan NPHD 
SINTANG, senentang.id - Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat melakukan penandatangan perubahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Asisten Pemerintahan Setda Sintang, Jumat (3/7).
Penandatangan Perubahan NPHD tersebut disaksikan anggota KPU Kabupaten Sintang, Anggota Bawaslu Kabupaten Sintang dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang Budi Harto. 

"Hari ini kita melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)," kata Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat. 

"Didalam Permendagri nomor 41 ini terdapat hal-hal yang krusial berubah dari NPHD yang sudah kita laksanakan di akhir 2019 lalu. Seperti tahapan pencairan sebelumnya harus 3 tahap, sekarang hanya 2 tahap yakni 40 persen dan 60 persen. Dan 40 persen ini, 15 Juli 2020 harus sudah dicairkan. Hal lain yang krusial adalah harus merubah rincian anggaran menyesuaikan dengan protokol kesehatan karena masa pandemi covid-19,” sambungnya. 

Yasser mengatakan, sudah melakukan beberapa kali pertemuan, mulai dari memverifikasi rincian perubahan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu, juga melibatkan Tim Inspektorat Kabupaten Sintang membimbing KPU dan Bawaslu Kabupaten Sintang melakukan perubahan rincian anggaran ini agar sesuai peraturan yang berlaku. Karena dana NPHD ini akan diperiksa oleh Tim Inspektorat. 

"Setelah selesai diubah, barulah kita melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Sintang," ujarnya. 

Dalam Permendagri Nomor 41 tersebut, seluruh daerah yang menyelenggarakan Pilkada harus sudah melaksanakan penandatangan NPHD paling lambat 9 Juli 2020. 

"Kami berharap dengan selesainya perubahan NPHD ini, seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sintang sudah mulai berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU yang terbaru,” ungkap Syarief Yasser Arafat.

Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan amanah Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 yang mewajibkan KPU untuk melakukan perubahan rincian menyesuaikan dengan kondisi saat ini yakni pandemi covid-19. 

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Fransiskus Ancis usai menandatangani perubahan NPHD menjelaskan, perubahan mekanisme pencairan dan perubahan rincian yang diamanatkan oleh Kemendagri harus kita ikuti dan laksanakan. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini