KPU Sekadau Gelar Sosialisasi Syarat Calon di Pilkada 2020

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Persyaratan Pencalonan 
SEKADAU, Senentang.id - Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Partai Politik (Parpol) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Rabu (19/08/20). 

Heriyadi, komisioner KPU bidang Divisi Teknis mengatakan, peraturan di Pilkada 2020 ini memang ada perbedaan karna di selenggarakan ditengah pandemi Covid-19. Hal ini perlu diperhatikan oleh semua pihak  yang pastinya tentang protokol kesehatan. 

Pilkada kali ini kata Heriyadi, diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali kota, maupun Bupati dan wakil Bupati tentang pelaksanaan pilkada di tengah bencana alam (Covid-19). 

Terkait mekanisme pendaftaran pencalonan syarat calon dan mekanisme kampanye, ia mengatakan, disitu semuanya diatur lebih mengutamakan protokol kesehatan. 

"Hari ini kita sudah melakukan sosialisasi terkait pencalonan bupati dan wakil bupati
paling lambat 28 Agustus nanti kita sudah umumkan pendaftaran Bacalon," tutup Heriyadi. (iwan)


Editor: Asmuni 
Share:
Komentar

Berita Terkini