Kampanye Gerakan Netralitas ASN Tingkat Nasional Secara Virtual

Editor: Admin author photo


SINTANG, senentang.id - Pjs Bupati Sintang Florentinus Anum didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah,, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Palentinus mengikuti Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di Ruang Kerja Bupati Sintang, Rabu (7/10/2020).


Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut dihadiri juga oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Tim Reformasi Birokrasi Nasional. Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN tersebut mengambil tema ASN Netral Birokrasi Kuat dan Mandiri.


Pjs Bupati Sintang, Florentinus Anum usai mengikuti kampanye virtual menyampaikan kegiatan Kampanye Gerakan Netralitas ASN Tingkat Nasional Secara Virtual tersebut diikuti seluruh pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak. 

Semua jelas bahwa dalam Pilkada serentak 2020 diamanatkan ASN harus netral. Karena netralitas sangat baik dan diperlukan sebagai abdi negara yang melayani semua golongan masyarakat. Tidak hanya melayani pendukung calon tertentu saja. 


"Tetapi semua warga Kabupaten Sintang wajib kita layani dengan baik. Ketika kita netral, maka pelayanan kepada masyarakat akan terlaksana dengan baik. Sehingga harapan kita, sikap netralitas ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kabupaten Sintang” kata Florentinus Anum. 


Dalam melayani masyarakat, Florentinus mengatakan sikap netral harus dikedepankan. Secara nasional, gerakan netralitas ASN juga sudah ditegaskan. 


"Saya berpesan kepada semua ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar bijak dalam menggunakan media sosial, jangan gunakan media sosial untuk hal yang tidak baik. Laksanakan tugas dengan baik, layani masyarakat tanpa melihat asal usul masyarakat. Tingkatkan kinerja sebagai ASN” pesan Florentinus Anum. 


Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menyampaikan Pemkab Sintang sudah menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2708/KASN/9/2020 tanggal 18 September 2020 serta Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.


Sekda Sintang menjelaskan sudah melaksanakan 4 langkah dan kebijakan dalam menindaklanjuti arahan tersebut, pertama, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/2662/BKPSDM-D tanggal 13 Agustus 2020 tentang Netralitas Pegawai ASN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020. Kedua, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 860836/KEP-BKPSDM/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020. Ketiga, mengeluarkan Surat Bupati Sintang Nomor: 860/3332/BKPSDM-D tanggal 29 September 2020 tentang pelaksanaan apel ikrar bersama seluruh ASN dan deklarasi gerakan nasional netralitas ASN di Lingkungan Pemkab Sintang pada Kamis, 1 Oktober 2020 di Halaman Kantor Bupati Sintang. Keempat, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/3355/BKPSDM-D tanggal 30 September 2020 tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada Sintang. (hms) 

Share:
Komentar

Berita Terkini