Pjs Bupati Minta ASN Sintang Netral di Pilkada 2020

Editor: Admin author photo


SINTANG, senentang.id - Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si menjadi Pembina apel ikrar Aparatur Sipil Negara dan Deklarasi  Gerakan Nasional Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2020 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Kamis, 1 Oktober 2020. 


Penjabat Sementara Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si dalam arahannya menyampaikan sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa pegawai aparatur sipil negara memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. dengan demikian sebagai pegawai aparatur sipil negara diharapkan dapat menjadi sosok yang profesional, jujur, bermoral, bertanggungjawab, setia dan netral. oleh karena itu pegawai aparatur sipil negara sebagai civil servant atau pelayan masyarakat sudah seharusnya bekerja dengan sebalk-baiknya dalam melayani masyarakat. 


“patut kita sadari bahwa keberadaan ASN  pada hakekatnya merupakan lini terdepan, karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dengan kata lain bahwa pegawai ASN adalah ujung tombak dalam mencapai keberhasilan pembangunan, pelaksanaan pemerintahan dan pembinaan masyarakat. Salah satu upaya agar pembangunan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat dapat maju dan berkembang, saya mengharapkan kepada saudara agar terus menanamkan disiplin dan menjaga kesadaran moral yang tinggi dalam sikap maupun dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saudara” jelas Florentinus Anum. 


Untuk diketahui bersama bahwa, pada tanggal 9 Desember 2020 pemerintah akan melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di seluruh indonesia termasuk pemerintah kabupaten Sintang akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020. 


"karena itu, saya minta perhatian saudara beberapa hal sebagai berikut; pertama, kepada satuan tugas yang telah dibentuk dengan keputusan bupati sintang tanggal 24 September 2020 yang merupakan tindaklanjut dari keputusan bersama 5 (lima) lembaga yakni Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu Republik Indonesia. Untuk itu saya harapkan agar seluruh anggota satuan tugas dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab, adapun tugasnya antara lain melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan netralitas pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang, menerima laporan dan pengaduan atas netralitas ASN. Melakukan monitoring terhadap netralitas pegawai ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Sintang, memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada bupati terhadap pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 

Kedua, ikrar netralitas aparatur sipil negara yang baru saja di ucapkan dan di tandatangani naskah bersama oleh pimpinan organisasi perangkat daerah, perlu saya tegaskan bahwa ikrar yang telah diucapkan tersebut agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ketiga, penegasan terhadap netralitas pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sintang tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran bupati Sintang, saya minta perhatian khusus kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Sintang untuk terus dan terus mengingatkan para pegawai ASN di lingkungan unit kerjanya masing-masing untuk menjaga netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan pesta demokrasi di kabupaten sintang tahun 2020.


Disebabkan wabahipandemi Covid-19 masih tinggi, saya juga berpesan agar pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten sintang dapat menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta sering cuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, sehingga kita semua terhindar dari covid-19.


Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si membacakan ikrar ASN untuk netral dalam pilkada Sintang dan diikuti oleh 30 Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Ada 4 (empat) poin dalam Ikrar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Sintang dalam menghadapi pilkada Kabupaten Sintang  yakni berkomitmen untuk, pertama, menjaga dan menerapkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada Sintang. Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktif-praktik intimidasi, dan ancaman kepada sesama ASN dan masyarakat lain serta tidak memihak terhadap salah satu calon. Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong. Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 


“ikrar ini kami buat dan laksanakan dengan penuh integritas dan tanggungjawab” terang Yosepha Hasnah diikuti peserta apel. (hms) 

Share:
Komentar

Berita Terkini