Lapas IIB Sintang Over Kapasitas

Editor: Admint stg author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Over kapasitas adalah masalah klasik di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Termasuk juga yang berada di Lapas) Kelas IIB Sintang, Rabu (10/3/2021).

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Syech Walid mengungkapkan, sejatinya lapas ini hanya berkapasitas 280 orang. Namun jumlah warga binaan yang ada sudah mencapai 395 orang. Perkara terbanyak didominasi oleh kasus narkotika, sejumlah 46 persen dari warga binaan.

“Iya over kapasitas,” akunya.

Syech Walid mengungkapkan, untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas ini, pihaknya sudah mengagendakan penambahan kapasitas di lapas. Namun terkendala lokasi lapas yang sempit. Ia pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang untuk mencari solusi terbaik seperti memperluas lapas dan membenahi masalah over kapasitas penghuni lapas ini.

Di Lapas Sintang, ujar Syech Walid, telah dilakukan berbagai pembinaan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian warga binaan. Seperti pembuatan batako, berbagai macam kerajinan tangan.

Syech Walid juga mengungkapkan akan melakukan peningkatan pembinaan untuk warga binaan yang berada di Lapas Kelas IIB Sintang melalui program asimilasi warga binaan ke masyarakat.

“Untuk asimilasi di dalam, di sekitar lingkungan lapas  itu sudah ada. Namun asimilasi ke luar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu belum ada. Kedepannya untuk diprogramkan warga binaan agar bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite pun menanggapi permasalah over kapasitas lapas Sintang.

“Kelebihan hunian itu sudah menjadi masalah yang umum. Tapi bukan berarti menyerah dengan keadaan. Kita juga ada solusi untuk itu. Didukung dengan aturan dan regulasi yang ada,” ujarnya.

Asimilasi, ujarnya, memang merupakan salah satu cara mengurangi over kapasitas di lapas. Namun ia menekankan, pemberian asimilasi bagi warga binaan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan di dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

“Kalau tidak (memenuhi syarat asimilasi) mungkin bisa dicairkan solusi lain. Untuk bagaimana paling tidak mengurangi over kapasitas,” ujarnya.

Ia juga meminta agar pihak lapas kerjasama untuk mencarikan solusi terbaik agar over kapasitas bisa dibenahi. Hal ini dinilainya penting, agar tetap memberikan rasa nyaman, tenang, dan tertib bagi warga binaan. Serta menghindari potensi konflik di dalam lapas.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini