Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Camat Tempunak, Kiyang berterima kasih pada Pemkab khususnya Bupati Sintang karena sudah menyerahkan SK hutan ada untuk masyarakat di sejumlah daerah Kecamatan Tempunak.
“Atas nama masyarakat Riam Batu dan ansok, kami menyampaikan ucapan terimas kasih kepada Pak Bupati yang sudah hadir langsung menyerahkan SK hutan adat ini,”ucap Kiyang, Senin (29/3/2021).
Ia menjelaskan,
masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu
Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350
hektar, kemudian hutan adat bukit saran seluas 3.051 hektar.
“Dari total luasan
wilayah adat riam batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung 1.768
hektar adalah APL. 335 hektar adalah hutan produksi terbatas,” jelas Kiyang.
Kiyang juga
menyampaikan, kegiatan yang di fasilitasi oleh Aman Sintang ada 7 yang khusus
untuk Desa Riam Batu. Yaitu pemetaan partisipatif Konsersium Kujau Kalbar 2017,
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro atay PLTMH di dua titik yakni
di Lanjau dan Lebuk Lantang sebesar 45 kilowatt, pemangunan pipanisasi air
bersih di dua titik yaitu Mulas dan Lebuk Lantang, pembangunan homestay di
Lebuk Lantang, kajian evaluasi ekonomi masyarakat adat tahun 2019 yang sedang
di kerjakan, kajian ekonomi peladang tradisional tahun 2020 dan pendampingan
partisipasi dan usaha MHA dan hutan adat.
Kades Riam Batu,
Muntai pada kesempatan itu menyampaian ucapan terima kasih kepada Pemrintah
Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak
Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang
di serahkan Bupati.
“Terima kasih
kepada Pak Bupati, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, PD AMAN Sintang
dan AMAN Kalbar yang telah membantu kami kelansungan dan keberadaan kami
sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini,” ucap Muntai.