Politisi Hanura Inginkan Pemekaran Desa Terus Bergulir

Editor: Redaksi author photo

Anggota DPRD Sekadau, Liri Muri,.SE

SEKADAU, senentang.id - DPRD kabupaten Sekadau telah memparipurnakan delapan buah Raperda, Rabu (24/3/2021). Tujuh buah Raperda tentang Desa dan satu buah untuk PDAM Sirin Meragun. 


Terbentuknya Raperda tersebut bertujuan untuk desa maupun perusahaan milik daerah karena di dalamnya ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari masyarakat untuk masyarakat, supaya jelas.


Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri menginginkan pemekaran desa di kabupaten Sekadau terus bergulir kedepannya.


Raperda tersebut kata dia, sangat bermanfaat, terutama untuk desa pemekaran menjadi desa definitif.


"Ini adalah bentuk keberhasilan pemerintah kabupaten Sekadau," ujar Politisi Partai Hati Nurani Rakyat ini. 


Namun, pada pelaksanaan tentunya DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan bahwa fungsi desa tersebut harus benar-benar bisa melaksanakan kepemerintahan di tingkat desa.


"Selayaknya juga untuk contoh kedepan, karena bukan hanya ke tujuh desa itu saja," imbuhnya 


Sebab, masih banyak contoh kedepan yang belum dilaksanakan kepada desa lain salah satu contohnya di desa Kumpang Ilong desa yang ada di kecamatan Belitang Hulu, sampai sekarang masih belum terealisasi, padahal sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.


"Sedangkan yang muncul baru langsung di mekarkan menjadi desa definitif, kita hanya ingin keadilan untuk masyarakat," harapnya.


Liri menambahkan, terbentuknya Raperda sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat desa, baik dari segi daya saing desa, menjadi desa mandiri, sehingga APBD terarah dan terkelola dengan baik. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini