Teken PKS

Editor: Admin1 author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Sebagai wujud dari upaya menegakkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Cabang Sintang kembali bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sintang.

Hal ini terwujud dalam pelaksanaan Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan sekaligus penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Sintang.

Turut hadir dalam kegiatan  tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang beserta jajaran dan disaksikan secara daring oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Melawi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang dan Melawi, Pengawas Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang dan Melawi serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha kecil menengah Kabupaten Sintang dan Melawi.

Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya kegiatan Forum Koordinasi Pemeriksaan dan Pengawasan Kepatuhan ini merupakan sarana komunikasi bagi para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Kegiatan ini merupakan langkah tercapainya pemahaman yang sama dalam dukungan perluasan, penegakan regulasi sebagai wujud komitmen mencapai universal coverage dan menjaga kesinambungan program JKN-KIS,” ungkap Eka, Rabu (28/4/2021).

Eka menjelaskan implementasi program JKN-KIS harus berjalan optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya pendaftaran pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dalam mendaftarkan pekerja dan melakukan pembayaran iuran secara benar.

“Hingga saat ini cakupan peserta untuk wilayah Kabupaten Sintang sebesar 86.50 persen dan wilayah Kabupaten Melawi sebesar 67.06 persen. Cakupan ini perlu kita tingkatkan khususnya pada segmen PPU yang mana masih banyak Badan Usaha Kecil dan Mikro yang belum patuh mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Program JKN-KIS,” jelas Eka.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini