Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Sekadau Gelar Sosialisasi PSU

Editor: Admin/gon author photo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau gelar sosialisasi penghitungan suara ulang (PSU)

SEKADAU, senentang.id - Menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK),

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau gelar sosialisasi penghitungan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di laksanakan di salah satu Restoran di Sekadau, Selasa (6/42021)

Di atur oleh KPU RI Menindaklanjuti keputusan dari mahkamah konstitusi (MK), KPU kabupaten Sekadau Sosialisasi tata cara perhitungan suara ulang, bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, tujuan dari sosialisasi tersebut supaya masyarakat tau mekanisme tata cara proses perhitungan suara ulang, karena banyak hal yang harus dilakukan dan persiapan, terutama jumlah anggaran.

"Tidak bermaksud mengulur waktu, sebab dasar hukum yang kuat dan juru teknis baru di terima pada tanggal 26 Maret kemarin," katanya. 

Pada perhitungan suara ulang nanti yang di hitung secara subtansi adalah perolehan yang di gunakan, yaitu suara sah dan yang tidak sah.

Perhitungan suara ulang sebanyak 65 TPS di kecamatan Belitang Hilir akan di laksanakan dalam rentang waktu mulai tanggal 12 - 16 April 2021. (Yanti)

Share:
Komentar

Berita Terkini