Sintang Kalbar - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Drs. Lindra Azmar, M. Si menghadiri rapat persiapan pelaksanaan belajar tatap muka untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMP se-kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (16/6).
Lindra Azmar menjelaskan, persiapan yang dilakukan untuk proses belajar tatap muka terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sintang. “Tidak lama lagi kita akan memulai tahun ajaran baru. Kita akan melaporkan hasil rapat hari ini kepada Bupati Sintang untuk mendapatkan ijin melaksanakan proses belajar tatap muka untuk sekolah yang dinyatakan siap. Kami terus melakukan persiapan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini adalah amanat Bapak Presiden RI. Ada pernyataan beliau yang viral yakni belajar di sekolah cukup 2 jam saja per hari dan hanya 2 hari dalam seminggu. Namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebutkan tidak menyebut berapa hari, namun belajar tatap muka terbatas,” jelasnya
“Sebelum belajar tatap muka, akan ada monitoring persiapan masing-masing sekolah. SKB 4 Menteri ini, sebenarnya kita sudah diijinkan belajar tatap muka sejak Januari 2021 lalu, tetapi kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Sintang sangat fluktuatif sekali sehingga kita baru merencanakan dimulai Juli 2021,” tambahnya
Semua sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan. Di sekolah wajib ada Satgas penanganan covid-19. Kalau bisa disetiap sekolah, ada petugas kesehatan yang stand by di UKS. Ada edaran Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat yang menyebutkan sepanjang sudah zona kuning, diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka terbatas. Namun, jika suatu saat di wilayah tersebut masuk zona orange, belajar tatap muka dihentikan.
"Saya minta Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang setiap minggu mengeluarkan zona untuk per kecamatan bahkan per desa. Jadi kalau kecamatan atau desa tersebut berada di zona kuning, maka kecamatan atau desa tersebut bisa terus melakukan aktivitas belajar tatap muka," pintanya
Belajar tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan bila gurunya sudah menerima vaksin dosis kedua. Jika dalam satu sekolah, ada 10 guru, 9 guru sudah di vaksin, dan satu guru belum, kegiatan belajar tatap muka tetap lanjut. Mall, bioskop dan pasar tetap buka, kenapa sekolah belum dibuka,” terang Lindra Azmar.
Lindra Azmar selanjutnya memaparkan isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri kepada peserta rapat.
“Untuk melaksanakan belajar tatap muka terbatas ini, kami memerlukan dukungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, guru dan orang tua murid. Saat siswa akan masuk ke lingkungan sekolah, wajib diukur suhu tubuhnya, kalau suhu tubuh normal tetap murid dalam keadaan batuk dan pilek, wajib di suruh pulang. Kantin, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan olahraga ditiadakan. Jadi sekolah hanya dalam ruangan dan hanya teori saja," jelasnya
Jarak antar kursi 1,5 meter, ruangan hanya diisi 50 persen siswa, hanya boleh menggunakan masker bedah, masker kain tidak boleh. Belajar menggunakan sistem shifting atau bergiliran. Sekolah menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun. Toilet harus bersih dan layak. Belajar tatap muka juga wajib mendapat persetujuan dari komite sekolah. Tatap muka hanya untuk sekolah yang siap saja, yang belum siap, jangan dulu. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Pemerintah pusat ternyata juga melihat fakta selama tidak dilakukanya belajar tatap muka. Semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak seperti anak harus bekerja untuk membantu ekonomi keluarga di tengah pandemi. Tingginya resiko putus sekolah. Anak-anak PAUD juga kehilangan tumbuh kembang diusia emas, tidak tercapainya tujuan belajar, resiko terhadap kognitif maupun pembentukan karakter, menyebabkan anak stres dan terjadinya kekerasan di rumah tangga. (hms)