Rapat Bahas JAI, Asisten Pemerintahan Sintang Minta Ada Surat Kesepakatan Bersama

Editor: Admin author photo


Sintang Kalbar, senentang.id - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat, S. Sos, M. Si mengikuti rapat membahas dan mencari solusi terkait keberadaan Jemaat Ahmadyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, di Ruang Kerja Wakil Bupati Sintang, Rabu (4/8/2021). Rapat dilaksanakan untuk menindaklanjuti kunjungan kerja Wakil Bupati Sintang dan Forkopimda Kabupaten Sintang ke Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak pada 29 Juli 2021 yang lalu. 


Syarief Yasser Arafat menyampaikan bahwa peninjauan lapangan dan pertemuan di Serbaguna Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak  yang dilakukan pada 29 Juli 2021 yang lalu diperoleh informasi, masyarakat yang ada disana meminta ketegasan dari Pemkab Sintang terkait keberadaan Jemaat Ahmadyah Indonesia di Desa Balai Harapan. 


“Namun JAI juga meminta ketegasan Pemkab Sintang dan meminta perlindungan atas aktivitas mereka. Hasil peninjauan lapangan kemarin diperoleh fakta bahwa tempat tinggal warga JAI itu menyebar dan tidak berada pada satu titik. Lalu, tempat ibadah mereka juga sudah selesai dibangun. Kedua belah pihak sama-sama minta Pemkab Sintang segera mengambil keputusan yang terbaik. Outputnya juga harus ada misalnya dalam bentuk surat keputusan bersama para pihak disana,” jelas Syarief Yasser Arafat. 


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kusnidar menyampaikan bahwa Pemkab Sintang memang harus mengambil keputusan yang tegas namun tidak berpihak. 


“Saya menyarankan agar tempat ibadah bagi jemaat ahmadyah dibangun baru di lokasi yang jauh dan hanya di sekitar jemaat ahmadyah saja. Lalu tempat ibadah yang sudah jadi, diserahkan kepada pemerintah desa. Tentu Pemkab Sintang harus menanggung resiko membantu pendanaan pembangunan tempat ibadah baru. Kalau kita tolak, kaji lagi dari konsekuensi hukumnya,” kata Kusnidar. 


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, H. Anuar Akhmad menyampaikan sejak terjadinya kontak fisik tahun 2005, hingga sekarang memang tidak pernah terjadi lagi. 


“Kita harus berusaha menciptakan kondisi disana tetap kondusif. Yang menjadi masalah disana adalah soal pendirian rumah ibadah yang tidak berada pada komunitas ahmadyah. Maka, kami menyarankan agar tempat ibadah mereka dipindahkan ke lokasi yang jemaat ahmadyah mayoritas disana. Sementara rumah ibadah yang dipersoalkan warga bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat umum. Dan Pemkab Sintang perlu memfasilitasi pembangunan rumah ibadah baru untuk jemaat ahmadyah. Kalau kita mampu mengambil keputusan yang bijak dan tepat, itu sebuah langkah maju. Saya mau mengingatkan, agar Pemkab Sintang bisa berdiri tegak ditengah-tengah. Tidak ada yang memihak, tetapi kepentingan masyarakat harus diatas,” ungkap H. Anuar Akhmad. 


Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menjelaskan bahwa soal Jemaat Ahmadyah Indonesia di Kabupaten Sintang, semua kita hendaknya memahami dan melaksanakan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tahun 2008 soal Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). 


“Kita tidak bisa melarang mereka, karena ada sanksi pidana. Mohon agar semua melakukan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah ini. Saya ingin Kabupaten Sintang tetap kondusif. Kalau perlu pemindahan tempat ibadah itu, keluar dari jemaat ahmadiyah sendiri demi kebaikan bersama,” terang Porman Patuan Radot. (* *) 

Share:
Komentar

Berita Terkini