Pemkab Sintang Berikan Dispensasi Tidak Masuk Kantor Bagi ASN yang Terdampak Banjir

Editor: Redaksi author photo

Plh. Bupati Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si 

Sintang Kalbar
, Senentang.id - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sintang, Dra. Yosepha Hasnah, M.Si memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terdampak banjir. Dispensasi berlaku mulai 5 November 2021 sampai dengan 12 November 2021 dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi musibah bencana banjir di Kabupaten Sintang.

Pemberian dispensasi tidak masuk kantor tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Nomor : 860/5103/BKPSDM-D tentang pemberian dispensasi tidak masuk kantor bagi pegawai aparatur sipil negara yang terdampak musibah banjir di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Sehubungan dengan musibah bencana banjir yang melanda Kabupaten Sintang dan debit air yang terus mengalami kenaikan disertai dengan curah hujan yang tinggi,  ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” jelasnya 

Yosepha Hasnah meminta kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar memberikan dispensasi tidak masuk kantor bagi ASN yang mengalami musibah banjir serta perkantorannya yang terkena musibah banjir. Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang tidak terkena dampak musibah banjir serta perkantorannya, tetap masuk kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku. 

“Bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang bersifat Pelayanan Publik seperti : Satuan Polisi Pamong Praja, Rumah Sakit Umum Daerah Ade M Djoen Kabupaten Sintang, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya dapat melaksanakan sebagaimana angka 1  dengan memperhatikan kekuatan personil, beban kerja serta kualitas pelayanan,” pungkasnya.**

Share:
Komentar

Berita Terkini