Ketua GP Ansor Kabupaten Sekadau, Muhyi Sidiq (kiri) dan Ketua PD Kabupaten Sekadau, Marselinus Daniar (kanan). |
Menanggapi hal tersebut Ketua Pemuda Dayak (PD) Kabupaten Sekadau, Marselinus Daniar mengatakan, tuntutan pidana yang dapat digunakan adalah Undang-Undang No 19 tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan/atau UU No. 1 tahun 1946
tentang peraturan hukum pidana.
"Dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 tahun 2008 berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dijuntokan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelasnya
"Pasal 14 (1) barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun dan (2) barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun serta pasal 15 barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun," tutup Marselinus.
Senada dengan hal diatas, Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Sekadau, Muhyi Sidiq juga meminta kepada pihak berwenang untuk memproses hukum Edi Mulyadi atas ucapannya yang menghina warga kalimantan yang diisi multi etnis, agama dan budaya.
"Tindakan tegas harus segera dilakukan agar kerukunan dan kedamaian dibumi kalimantan dan nusantara tetap terjaga," pungkasnya. [tim]