Sintang Kalbar, Senentang.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat memimpin rapat terkait dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan, di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Selasa (8/2/2022).Rapat terkait dukungan Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap pembangunan peningkatan kualitas permukiman kumuh perkotaan
Syarief Yasser Arafat menyampaikan, bahwa surat Bupati Sintang tentang pengosongan daerah pembangunan waterfront di Sungai Durian sudah berakhir pada 7 Februari 2022.
“Hingga tadi malam, masih ada pedagang kaki lima (PKL) dan lanting yang masih belum mau pindah, serta ada rumah toko (Ruko) yang belum mau membongkar kanopinya. Kita akan lakukan tindakan persuasif atau pendekatan humanis namun tegas,” katanya
“Kita akan data PKL, Lanting dan Ruko yang masih belum mau mematuhi surat Bupati Sintang soal pengosongan. Dan kita akan mengambil tindakan terhadap mereka ini. penataan dengan pembangunan waterfront ini, nanti akan menjadi icon Kota Sintang. Ini proyek strategis nasional di Kabupaten Sintang, jadi harus kita dukung,” tegasnya
“Untuk PKL, Lanting dan Ruko yang belum melaksanakan surat Bupati Sintang soal pengosongan, akan kita lakukan pendekatan sambil memberikan surat peringatan pertama. Kita menggunakan tahapan dalam mengosongkan area pembangunan waterfront. Sampai ke SP3, maka mereka akan kita lakukan eksekusi,” tegas Syarief Yasser Arafat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, M. Murjani menyampaikan pembangunan waterfront ini dilakukan multiyear tahun 2021 sampai 2022 dengan anggaran 37,6 Miliar yang merupakan dana dari Pemerintah Pusat.
“Penertiban ini juga harus dilakukan di Dara Juanti, Depan Kantor Bupati Sintang dan lokasi pembangunan geobag. Termasuk bangunan di garis sempadan jalan dan sungai harus kita tertibkan, sehingga pada saat akan membangun, kita tidak sulit lagi,” pungkasnya. **