Diskominfo Sosialisasi Literasi Media Sosial di Kalangan Pelajar di SMK Negeri 1 Sintang

Editor: Redaksi author photo
Sosialisasi Literasi Media Sosial di Kalangan Pelajar SMK Negeri 1 Sintang di Aula SMK N 1 Sintang pada Selasa, 12 April 2022 dengan tema "Cara Cerdas Menyikapi Media Sosial”.
Sintang Kalbar, Senentang.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang bekerjasama dengan Bank Mandiri Cabang Sintang melaksanakan Sosialisasi Literasi Media Sosial di Kalangan Pelajar SMK Negeri 1 Sintang di Aula SMK N 1 Sintang pada Selasa, 12 April 2022 dengan tema "Cara Cerdas Menyikapi Media Sosial”.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan yang merupakan narsumber utama pada sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Sintang sengaja datang ke sekolah-sekolah di Kabupaten Sintang untuk mendorong literasi digital yang sudah dicanangkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.

“SMK Negeri 1 Sintang ini menjadi sekolah ke 7 yang sudah kami datangi. Dan ada beberapa sekolah lagi yang akan kami datangi dengan maksud yang sama. Kami datangi untuk berbagi informasi tentang cara cerdas menggunakan media sosial. Terima kasih atas penerimaan dari jajaran SMK N 1 Sintang,” ungkapnya

Program literasi digital ini program nasional. Tujuannya, seluruh masyarakat Indoensia bisa memanfaatkan media sosial secara positif dan produktif. Semua orang sudah punya handphone yang terhubung dengan internet serta menggunakan media sosial. Anak-anak generasi Z merupakan sasaran utama dari program literasi media. Kalangan pelajar masuk kategori generasi Z karena lahir di tahun 1997-2012. Berdasarkan sensus tahun 2020, generasi Z menjadi penduduk terbesar Indonesia yakni mencapai 27,94 persen.

“Kita mengalami masalah. Generasi Z memiliki HP tetapi tidak memiliki kecerdasan dalam mengelola HP. Akibatnya kita mengalami masalah dalam pemanfaatan media sosial,” ujarnya

"Banyak fenomena di media sosial yang terjadi saat ini. Banyak kasus hukum yang terkait dengan media sosial yang harusnya menjadi pelajaran kita bersama," tambahnya

Hasil survey menunjukan, 76 persen masyarakat mengakses media sosial sebagai sumber informasi. Hati hati dalam menggunakan media sosial. Polri saat ini sudah punya direktorat khusus untuk mengawasi media sosial namanya Direktorat Cyber Crime.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 (ayat) 2 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) diancam 6 Tahun Penjara Atau Denda 1 Miliar. Pasal 29 berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi diancam 4 tahun penjara atau denda 750 juta.

Wakil Kepala Sekolag Bidang Hubungan Masyarakat SMKN 1 Sintang Rosihan Anwar memberikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang yang sudah melaksanakan literasi media kepada pelajar SMK Negeri 1 Sintang.

 "Yang ikuti kegiatan ini sebanyak 100 orang perwakilan kelas X dan kelas XI semua jurusan. Kami yakin, materi ini akan membantu pelajar kami dalam menggunakan media sosial dengan bijak dan baik,” pungkasnya. (hs/as).

Share:
Komentar

Berita Terkini