Polres Sekadau Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Editor: Redaksi author photo

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin. 
Sekadau Kalbar, Senentang.id - Polres Sekadau gelar Press Release terkait beberapa kasus di wilayah hukum Polres Sekadau, yang sudah berhasil ditangani oleh Polres Sekadau. Press Release bertempat di Aula Bhayangkara Patriatama, Mapolres Sekadau. Rabu (20/4/2022).

Kapolres Sekadau, melalui Kasat Reskrim, AKP Anuar Syarifuddin menerangkan, selain berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan, Polres Sekadau juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi atau BBM bersubsidi.

"Beberapa waktu lalu, pada tanggal 12 April 2022 Sat Reskrim Polres Sekadau telah mengamankan pelaku yang bernama ZN alias Z yang mana pelaku telah menyalahgunakan BBM Subsidi jenis solar untuk dijual kembali," kata Kasat Reskrim kepada Awak media saat Press Release.

"Pelaku membeli BBM subsidi dari kios-kios dikumpulkan kemudian dijual ke daerah Sintang, Sepauk," tambahnya

Anuar Syarifuddin menjelaskan, pelaku mengumpulkan atau membeli BBM subsidi di kios-kios wilayah hukum Sekadau dengan harga Rp9. 000.000 per piter kemudian dijual di daerah Sepauk dengan harga lebih tinggi Rp 11. 000.000 dengan selisihnya harga Rp2. 000.000 per liter.

"Minyak yang diamankan sekitar 955 liter," jelasnya

"Pelaku kita ancam dengan pasal 53 huruf B Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Karna ancaman 4 tahun, proses berlanjut tapi tidak dilakukan penahanan," pungkasnya. (as).

Share:
Komentar

Berita Terkini