Welbertus Mengapresiasi Pelaksanaan OPK 2022 oleh Polres Sintang

Editor: Redaksi author photo

Welbertus, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. 
Sintang, Senentang.id - Welbertus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengapresiasi baik Polres Sintang melalui Satlantas dan pihak terkait dalam melaksanakan Operasi Patuh Kapuas (OPK)  2022. 

"Dengan dilaksanakannya Operasi Patuh Kapuas 2022 ini saya memberikan apresiasi yang baik kepada Polres Sintang dan jajaran atau pihak yang terlibat lainnya. Khususnya kepada Sat Lantas Polres Sintang," kata Welbertus, anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Partai PDI Perjuangan kepada wartawan, Selasa (14/06/2022).

Welbertus menilai, dengan adanya Operasi Patuh Kapuas ini atau yang biasa disebut dengan istilah razia, masyarakat akan lebih tertib berlalu lintas dan berhati - hati saat berkendara di jalan. 

"Mereka pasti akan lebih mematuhi peraturan yang ada, apalagi kalau sudah kena tilang," ujarnya. 

Welbertus, mengajak masyarakat Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Lengkapi surat - surat kendaraan, pakai helm, tentunya dengan kendaraan yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Jangan melanggar peraturan lalu lintas yang ada, sebab bisa berakibat fatal. Patuhi dan taatilah peraturan yang ada demi keselamatan kita bersama. Sebab keluarga pasti menunggu kedatangan kita dengan selamat dirumah," ungkapnya.

Diketahui bahwa Oprasi atuh Kapuas telah dimulai pada tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni, yakni selama 14 hari atau 2 minggu. Oprasi ini di lilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Indonesia secara serentak.

Sasaran Operasi Patuh Kapuas 2022 adalah pelanggan terhadap pengendara di bawah umur, melawan arus, memakai knalpot racing, tidak menggunakan helm, memainkan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan mobil, balap liar dan yang lainnya.

Dimana, dari pelanggaran tersebut tanpa di sadari bisa menyebabkan kecelakaan yang bisa berakibat fatal. Bahkan bisa merenggut nyawa, jika kita melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas di jalan raya. (bn)

Share:
Komentar

Berita Terkini