DAD Sekadau Tolak Keputusan PN Jakarta Pusat Terhadap Kasus Edy Mulyadi

Editor: Redaksi author photo

DAD Kabupaten Sekadau saat menyampaikan sikap penolakan terhadap keputusan pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengadili perkara ujaran kebencian dan berita hoax dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi. Foto:as
Sekadau Kalbar, Senentang.id - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau menyampaikan pernyataan sikap penolakan terhadap keputusan pengadilan Negeri Jakarta pusat yang mengadili perkara ujaran kebencian dan berita hoax dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi, di Rumah Betang Youth Center Sekadau, Senin (19/9/2022).

Di wawancara usai menyampaikan sikap, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy mengatakan, apabila pernyataan sikap tidak ditanggapi, makan pihaknya meminta kepada Majelis Adat Nasional dan pihak kepolisian untuk menghadirkan saudara Edy Mulyadi ke Kalimantan untuk diproses secara hukum Adat.

"Kami sebagai masyarakat Kalimantan tidak menerima keputusan pengadilan Jakarta Pusat tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat adat Dayak Kalimantan," kata Willy. 

"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami meminta agar pihak yang bersangkutan untuk melaksanakan sidang pengadilan Adat dan juga bisa segera di adili dan dituntut sesuai dengan apa yang dia lakukan," tegas Welbertus Willy. 

Adapun isi dari pernyataan sikap tersebut yakni:

1. Dewan Adat Dayak dan seluruh masyarakat adat Dayak Kabupaten Sekadau menolak dengan tegas keputusan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta pusat dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa saudara Edy Mulyadi karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat adat Dayak Kalimantan;

2. Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar meminta Jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding terhadap keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta pusat dalam perkara tersebut;

3. Meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang  mengadili perkara tersebut. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini