Bahas Dampak Perkawinan Anak Dibawah Umur, Dinas KBP3A Sintang Gelar FGD

Editor: Redaksi author photo

Kegitan Focus Group Discussion tentang dampak perkawinanan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di tingkat Kabupaten Sintang tahun 2022. Foto:pkm
Sintang, Senentang.id - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Sintang bekerjasama dengan USAID Erat menggelar Kegitan Focus Group Discussion tentang dampak perkawinanan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum di tingkat Kabupaten Sintang tahun 2022, Kamis (6/19/2022) di salah satu Hotel di Sintang. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Sintang, H. Jarot Winarno.

Kepala KBP3A Kabupaten Sintang, Maryadi menjelaskan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.

"Perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak  sosial anak,” jelasnya.

Perkawinan anak berdampak masif diantaranya meningkatnya resiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumah tangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar hingga perceraian.

"Itulah sebabnya perkawinan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Maryadi.

Praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya di masa yang akan datang sehingga dengan demikian, perkawinan anak juga merupakan pelanggaran HAM karena hak anak adalah bagian dari HAM.

“Saya berharap semua pemangku kepentingan di berbagai sektor dapat meningkatkan komitmen masing-masing dalam mendukung upaya pencegahan perkawinan anak," harapnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan, untuk perkawinan anak di Kalimantan Barat masih relatif tinggi yaitu sebesar 32,72%. Angka ini menunjukan Kalimantan Barat tertinggi ketiga setelah Sulawesi Barat dan Bangka Belitung.

Sementara di tingkat daerah, Kabupaten Melawi tertinggi untuk usia kurang dari 19 tahun yang telah menikah, yaitu 44,17%. disusul Kabupaten Sintang 40,75%, kemudian Kabupaten Ketapang 37,84% dan Kabupaten Sambas 29,66%,” beber Bupati Sintang.

“Berdasarkan hal tersebut saya mengajak kita semua perlu untuk mengadakan focus group discussion dampak perkawinan anak pada aspek pendidikan, kesehatan dan kemiskinan bersama multistakeholder forum pemerintah daerah bermitra kerja dengan USAID Erat untuk merumuskan langkah konkrit dan bersinergi dalam merespon isu perkawinan anak," ungkapnya.

Tujuannya sambung dia, agar pemerintah kabupaten dapat melakukan kolaborasi dari sisi program atau kegiatan dan juga kebijakan yang nantinya akan berdampak kepada penurunan angka perkawinan anak yang lebih signifikan di Kabupaten Sintang, kedepannya. (pkm/as)

Share:
Komentar

Berita Terkini