Melkianus Beberkan Struktur APBD Perubahan Kabupaten Sintang Tahun 2022

Editor: Redaksi author photo

Wakil Bupati Sintang, Melkianus
Sintang, Senentang.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2022  sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang pada Selasa, 27 September 2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Rapat Paripurna Ke - 7 Masa Persidangan III tahun 2022. Dengan Agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran, Permintaan Persetujuan, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Sintang Atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus membeberkan struktur APBD Perubahan tahun 2022 target pendapatan daerah dalam APBD murni sebesar Rp1,768 Triliun setelah dilakukan pembahasan menjadi sebesar Rp1.792 Triliun atau meningkat sebesar Rp24.5 Milyar.

“Peningkatan pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yakni tambahan dana tunjangan khusus guru dan tambahan dana insentif daerah atas penghargaan kinerja tahun anggaran 2022, dimana pemerintah kabupaten sintang merupakan salah satu kabupaten secara nasional yang memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat atas kinerja pengelolaan keuangan daerah, khususnya atas pencapaian opini wajar tanpa pengecualian atau  WTP dari BPK-RI selama 10 tahun berturut-turut,”  jelasnya.

“Pencapaian kinerja dan penghargaan ini merupakan hasil dari kerja keras kita bersama, oleh karena itu, melalui kesempatan yang baik ini kami menyampaikan terimakasih kepada DPRD dan seluruh organisasi perangkat daerah atas kerja keras dan kerjasama yang baik selama ini. Mari kita tetap pertahankan pencapaian kinerja ini, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kita dimasa yang akan datang,” ungkap Wabup Sintang.

“Target belanja daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp1.949 Triliun setelah pembahasan menjadi sebesar Rp1.973 Triliun atau meningkat sebesar Rp24 Miliar,” tambahnya.

Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah setelah hasil pembahasan mengakibatkan defisit anggaran sebesar  Rp181 Miliar atau tidak mengalami perubahan dari usulan perubahan APBD tahun anggaran 2022. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yakni tetap sebesar Ro190 Miliar.

Pengeluaran pembiayaan daerah setelah hasil pembahasan juga tidak mengalami perubahan dari usulan perubahan APBD, yakni tetap sebesar Rp9,5 Miliar.

Berdasarkan perhitungan antara penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah, maka  pembiayaan netto setelah hasil pembahasan tidak mengalami perubahan dari usulan perubahan APBD, yakni tetap sebesar Rp181 Miliar.

"Selanjutnya defisit belanja daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat ditutup oleh pembiayaan netto daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021, sehingga perubahan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022 tetap menganut konsep anggaran berimbang,”  pungkasnya. (rs)

Share:
Komentar

Berita Terkini