Aron: Korupsi adalah Kejahatan Luas Biasa

Editor: Redaksi author photo

Sekadau, Senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Bimbingan Teknis, Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Bupati Sekadau, Aron. Kegiatan bertempat di Aula Serbaguna Lantai II Kantor Bupati Sekadau. Selasa, (28/2/2023).

Dalam pidatonya, Bupati Sekadau mengatakan, Korupsi adalah salah satu kategori kejahatan yang luar biasa. Salah satu bentuk Korupsi lanjut dia, adalah gratifikasi.

"Gratifikasi pada dasarnya sama dengan suap yang tertunda, atau suap terselubung," kata dia.

Bagi penyelenggara Negara yang sudah terbiasa menerima gratifikasi lama kelamaan akan terjerumus melakukan Korupsi dalam bentuk lain seperti suap, pemerasan dan kecurangan lainnya.

Maka, gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi," beber Bupati Sekadau.

"Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong kita bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik," ujarnya.

Bupati Sekadau mengatakan, dalam upaya pengendalian gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Sekadau telah melakukan upaya yang konkret. Oleh karena itu kata dia, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan disusunnya regulasi terkait pengendalian gratifikasi.

"Harapan saya, dengan adanya kegiatan ini  dapat memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, menyusun langkah dan terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau," harap Bupati Sekadau.

Bupati Sekadau menyebut, pemerintah daerah sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini.

"Atas nama pemerintah daerah saya sangat mendukung kegiatan ini dalam hal untuk memberantas korupsi khususnya di Kabupaten Sekadau yang kita cintai ini," tutup Bupati Sekadau. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini