Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa di Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Bimbingan Teknis Sinkronisasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, bertempat di salah satu Hotel di Sekadau. Foto:am 
SEKADAU, SN - Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau menggelar Bimbingan Teknis Sinkronisasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, bertempat di salah satu Hotel di Sekadau. Selasa (29/8/2023) pagi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Sabas dan diikuti para Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), TP-PKK Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sekadau. 

Bupati Sekadau, Aron dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas kegiatan Bimtek tersebut.

"Semoga melalui acara ini ada keterpaduan  pandangan dalam perencanaan dan penganggaran di desa antara Kepala Desa, BPD, TP-PKK dan tokoh masyarakat yang diharapkan membawa kemajuan dan kemandirian desa," harapnya.

Bupati Sekadau mengatakan bahwa pemerintah desa (Pemdes) menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. 

"Perencanaan yang disusun harus berpedoman pada perencanaan pembangunan daerah agar sinkronisasi pencapaian visi dan misi Bupati dalam program infrastruktur pertanian, perkebunan perikanan untuk kesejahteraan (IP3K) dengan pencapaian visi dan misi Kepala Desa karena beberapa hal yang saling mendukung seperti yang dipersyaratkan dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 yaitu program ketahanan pangan sebesar 20 persen sangat relevan dengan program pertanian dan perikanan pemerintah daerah dalam mewujudkan ketersediaan pangan untuk konsumsi warga masyarakat di desa," paparnya.

Berkaitan dengan peran dan fungsi masing-masing antara Kades, BPD, PKK dan Tokoh masyarakat dalam penyusunan perencanaan tahunan desa; 

1. Kepala Desa membentuk tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa, menjabat sebagai pembina dalam tim, memeriksa rancangan RKP desa, menyelenggarakan Musrenbang desa. 

2. BPD menyelenggarakan Musdes tentang penyusunan RKP desa dan daftar usulan atau dokumen usulan (DU-RKP) desa tahunan. 

3. Tokoh masyarakat membahas RKP desa dalam Musdes dan Musrenbang desa, memberikan masukan dalam pembahasan RKP desa tahunan. 

4. TP-PKK berperan aktif dalam Musdes dan Musrenbang desa, mengusulkan program kegiatan yang inovatif berkaitan peran dan fungsi PKK sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat. 

"Patut kita syukuri Kabupaten Sekadau jauh lebih maju dalam pengelolaan keuangan desa karena pada tahun 2023 ini kita sudah memberlakukan transaksi non tunai untuk seluruh desa di Kabupaten Sekadau," pungkasnya. (red) 



Share:
Komentar

Berita Terkini