Sekadau Kalbar, (Senentang.id) – Sebanyak 4.953 persil tanah di Kecamatan Sekadau Hulu berhasil disertifikasi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024. Program ini mencakup delapan desa di wilayah tersebut.Plt Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng. (Foto:ist)
Plt Camat Sekadau Hulu, Fransisco Wardianus alias Mejeng mengatakan, Desa Setawar mencatat jumlah persil terbanyak dengan 1.422 persil, diikuti Desa Cupang Gading (750 persil), Nanga Pemubuh (730 persil), dan Mondi (642 persil). Desa lainnya adalah Tapang Perodah dengan 678 persil, Nanga Biaban 519 persil, Sekonau 180 persil, dan Boti 32 persil.
“Program PTSL merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat legalitas tanah masyarakat. Ini juga mempermudah mereka dalam mengakses berbagai peluang, seperti pemanfaatan lahan secara ekonomi,” ujar Mejeng, Selasa (19/11/2024).
Ia juga membantah anggapan bahwa pengurusan sertifikat melalui program ini memakan waktu lama. Menurutnya, prosedur yang teliti adalah upaya memastikan sertifikat yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum.
“Ini bukti komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat. Kami berharap program ini terus berlanjut agar seluruh lahan masyarakat di Sekadau Hulu dapat bersertifikat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mejeng mengimbau masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk menjaga dokumen tersebut dengan baik.
“Gunakan sertifikat ini secara bijak, misalnya untuk hal produktif. Ini adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)