Buka Akses Kelola Rimba Gupung, Pemkab Sintang Diganjar Penghargaan

Editor: Redaksi author photo

Pemkab Sintang diganjar penghargaan oleh Harian Tribun Pontianak dalam malam penganugerahan HUT Tribun Pontianak di Hotel Mercure Pontianak. (Foto:tim)
Sintang, (Senentang.id) – Pemerintah Kabupaten Sintang sejak 2021 telah membuka ruang bagi desa dan komunitas masyarakat untuk mengajukan penetapan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengusulan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan.

Atas upaya tersebut, Pemkab Sintang diganjar penghargaan oleh Harian Tribun Pontianak dalam malam penganugerahan HUT Tribun Pontianak di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (22/8/2025). Penghargaan diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Tribun Pontianak, Syafrudin, kepada Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, yang hadir bersama Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan.

Florensius Ronny menyebut penghargaan ini menjadi dorongan positif bagi Pemkab Sintang.
“Ini menjadi motivasi dan modal bagi kami untuk terus melangkah maju di masa mendatang,” ujarnya.

Sejak 2021 hingga 2025, Pemkab Sintang telah menerbitkan 27 Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penetapan Rimba/Gupung dengan total luas 2.107,66 hektare. SK tersebut juga disampaikan kepada Kantor ATR/BPN Sintang agar lokasi yang telah ditetapkan tidak diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU) hingga masa penetapan berakhir.

Beberapa contoh SK yang sudah ditetapkan antara lain:

  • Rimba Mensiku Lestari di Desa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu, seluas 351,86 ha.

  • Rimba Mosuang di Desa Mensuang, Kecamatan Ambalau, seluas 218,61 ha.

  • Rimba Kalungtap di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir, seluas 93,176 ha.

  • Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya, Kecamatan Kayan Hilir.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan pengelolaan hutan rimba dan gupung di wilayahnya, dengan tujuan menjaga kelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 122/2021 juga menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam menjaga kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT). Selain melestarikan hutan, kebijakan ini juga ditujukan untuk melindungi flora dan fauna, menjaga situs budaya, serta mempertahankan sumber daya alam yang bernilai bagi generasi mendatang. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini