Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020

Editor: Admin author photo
Sosialisasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 
SEKADAU, senentang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sudah menapaki tahap sosialisasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Sosialisasi pencalonan pilkada digelar di Mess Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Sekadau, Kamis (6/2) pagi. 

Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kabupaten Sekadau, perwakilan Kajari, Kesbangpol, Anggota Komisioner KPU Sekadau, perwakilan Dandim dan Kapolres Sekadau, Partai politik (Parpol) tokoh masyarakat dan undangan. 

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban menjelaskan, KPU Sekadau dalam waktu dekat akan melaksanakaan tahap penerimaan berkas dukungam calon perseorangan.

"Pada tanggal 19 sampai 23 Februari kami akan melaksanakaan tahapan penerimaan penyerahan dukungan calon perorangaan yang disyaratkan sebanyak 15.229 KTP," kata  Saban. 

Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Sekadau ini mengatakan, untuk pendaftaraan pasangan calon akan dilangsungkan pada tanggal 16-18 juni 2020.

"Pada tanggal 8 Juli penetapan pasangan calon," katanya. 

Saban menambahkan, untuk masa kampanye akan dimulai pada tanggal 11 Juli sampai 19 September 2020.

"Tanggal 20-22 September, masa tenang dan hari pemungutan suara tanggal 23 September.

Ditempat yang sama, ketua divisi teknis penyelengaraan KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Erwin Irawan Mengatakan, setelah Pemilu 2019, Kabupaten Sekadau masuk hitung 270 kab/kota se-Indonesia yang mengikuti pemilu serentak 20 september 2020. 

Komisioner KPU Kalbar Erwin Irawan, mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Sekadau, TNI - Polri dan semua aparatur yang terlibat dalam suksesi Pemilu 2019 lalu.

"Sekadau termasuk Kabupaten yang aman dalam penyelengaraan pemilu. Kami berharap dana pemilu yang bersumber dari dana APBD yang sudah tandatangan Mou dengan Pemda supaya dapat segera direalisasikan untuk pemilu 2020 yang akan datang," pesannya. 

"Saat ini KPU sedang melakukan rekrutmen amggota PPK begitu PPK dilantik, kita berharap sudah bisa bekerja sesuai dengan tahap yang sudah ada," terangnya.

Lanjut Erwin Irawan, untuk Pemilu 2020 ada perbedaan untuk pencalonan perorangan. Pemilu kali ini, untuk bisa ditetapkan sebagai calon yang sudah memenuhi syarat minimal sesuai dengan ketentuan.

"Sementara untuk syarat utama hak pilih adalah yang sudah memiliki KTP elektronik dan itu bersifat wajib," jelasnya. 

Terakhir Erwin Irawan menjelaskan, dalam tahap Pilkada tetap menggunakan hari kalender. Meski jatuh pada hari Sabtu atau Minggu, tahapan pemilu tetap dilaksanakan. 

Penulis : Meri Cintya
Editor: Asmuni 
Share:
Komentar

Berita Terkini