Pemkab Sintang Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup 
SINTANG, senentang.id - Dalam upaya penanggulangan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mengambil langkah antisipasi terhadap pembukaan lahan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sintang Nomor 18 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020, terkait Perbup tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi ke Kecamatan se-Kabupaten Sintang, di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungai Tebelian," Selasa (16/6).

Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan bahwa Perbup terkait tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang dalam penyusunan Perbup sudah diperhitungkan. 

"Ketentuan dan aturan yang ada didalam Perbup ini sudah diperhitungkan secara matang oleh tim-tim penyusun, sehingga apa yang ada didalam Perbup telah diatur semuanya, mengingat pernah terjadi pada sebelumnya kepekatan asap menjadi permasalahan sampai hari ini," jelasnya. 

Terkait aturan yang ada didalam Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 menyebutkan bahwa bagi petani yang ingin membuka lahan harus mengisi formulir. 

“Terkait persoalan pembakaran lahan perizinan, harus melalui surat menyurat atau formulir. Saya minta kepada para Kepala Desa dan Aparat desa lainnya dapat membantu para petani kita untuk mengisi formulirnya, bantu mereka petani untuk mengisi, kita bantu juga prosesnya, karena tidak semua petani bisa membaca dan menulis. Itulah tugas kita untuk membantu mereka," kata Askiman. 

"Seluruh isi dalam Perbup nomor 18 tahun 2020 sudah tepat sesuai dengan apa yang terjadi pada tahun lalu. Ketentuan aturan yang dibahas didalam Perbup ini sudah menyerap informasi yang didapatkan pada hasil persidangan para Peladang tahun lalu, didalamnya terdapat cara membakar lahan, kemudian membuat sekat api, melihat arah angin ketika membakar," jelasnya. 

Askiman berharap kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat meneruskan informasi dan lakukan sosialisasi hingga tingkat bawah. 

“Kita tidak ingin kedepannya ada lagi kejadian seperti para peladang tahun lalu yang ada di persidangan," pesan Askiman. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini