Pemkab Sintang Sosialisasikan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 di 2 Kecamatan

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sintang mulai sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020. 
Perbup ini akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, sesuai dengan jadwal terlampir.

Di Kecamatan Sintang, Bupati Sintang dalam hal ini di wakili Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Sy. Yasser Arafat mensosialisasikan Perbup tersebut bersama unsur Forkopimcam Sintang, Lurah/Kades se-Kecamatan Sintang, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya, bertempat di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020) pagi.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Sy. Yasser Arafat, dalam menyampaikan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya yakni sosialisasi tahap pertama tingkat kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada 11 Juni kemarin kepada seluruh unsur OPD dan unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang. 

"Hari ini mulai di sosialisasikan ditingkat kecamatan, sesuai dengan jadwal terlampir yang sudah dibuat tim sosialisasi. Dan hari ini dilaksanakan didua kecamatan yakni Sintang dan Sungai Tebelian. Akan berakhir di kecamatan Serawai dan Ambalau pada 15 juli nanti," katanya. 

Yasser menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai Perbup nomor 18 tahun 2020 ini. Pertama, terbitnya Perbup ini merupakan amanah/tindaklanjut dari  ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. 

Kedua, lanjut Yasser, bahwa keberadaan Perbup ini dalam rangka memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang sudah ada sejak dulu di tengah-tengah masyarakat sehingga peristiwa-peristiwa hukum terhadap masyarakat peladang yang sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. 

Ketiga, pelaksanaan sosialisasi perbup6 nomor 18 tahun 2020 ini di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang hari ini, selain di maksudkan memberikan informasi terkait dengan substansi dan materi yang ada didalam Perbup yang mengatur pembukaan lahan, juga merupakan ajang/wahan untuk berdialog atau diskusi saling bertukar pikiran. 

Terkait revisi Perbup tersebut, di jelaskan Yasser, pertama Perbup nomor 57 tahun 2018, perbup 31 tahun 2020 dan yang terakhir perbup nomor 18 tahun 2020 yang sedang di sosialisasi ini. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini