Perbup Nomor 18, Pemkab Sintang Ingin Lindungi Peladang

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, senentang.id - Wakil Bupati Sintang Askiman memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara membakar lahan bagi masyarakat Kabupaten Sintang di Kecamatan Sepauk yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Langkau Kita Kecamatan Sepauk  pada Kamis 18 Juni 2020. 

Wakil Bupati Sintang menegaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang ini untuk melindungi warga masyarakat yang akan melakukan aktivitas berladang dan bertani secara tradisional. Caranya, aturan yang sudah ditetapkan ini harus dipenuhi, dipatuhi dan dilaksanakan. Perbup akan memberikan perlindungan secara administratif kepada warga. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat pemberitahuan yang harus di isi oleh warga yang akan membuka lahan untuk berladang. Setelah diisi dan serahkan kepada kepala desa, selesai. Selanjutnya kepala desa yang melakukan rekap luas ladang, lokasi dan jadwal membakar ladang. Supaya kemudian diatur dengan baik. 

“Perbup ini bisa dilaksanakan atau tidak tergantung peranan kepala desa dan perangkatnya. Untuk itu, saya sangat mengharapkan peran aktif perangkat desa dan kepala desa untuk melakukan musyawarah dan mensosialisasi kepada warga dengan baik sampai ketingkat dusun sehingga kita tau berapa jumlah lahan yang akan dibuka untuk berladang dan dibuat jadwal pembakaran di setiap dusun dengan tahapan di bagi perhektar. Saat membakar, lakukan secara gotong-royong, saling menjaga dan membantu. Dengan begitu, api tidak akan merembet ke luar ladang. Selesai bakar, api padam. sehingga tidak akan merugikan warga lain, tidak merusak hutan serta menjaga keseimbangan alam,” pesan Askiman. 

“Setelah sosialisasi ini, saya minta kepada pihak kecamatan untuk menyusun jadwal untuk turun ke desa-desa. Lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat bagaimana cara berladang dengan benar menurut aturan pemerintah sehingga tidak ada warga masyarakat desa yang berladang berurusan dengan pihak hukum. Kades juga harus kerja keras. Siapkan format isian yang harus diisi oleh warga,” tambahnya. 

“Dengan Perbup ini bukan berarti kita melarang masyarakat untuk berladang, namun Pemkab Sintang ingin mengontrol pembakaran ladang secara berlebihan. Kami juga paham bahwa berladang dengan cara membakar yang selama ini sudah di lakukan orang Dayak secara turun temurun. Ini merupakan tradisi orang Dayak dalam melestarikan adat istiadat dari nenek moyang. Bahkan ada yang membuat upacara dan ritual adat sebelum membuka lahan untuk menghormati nenek moyang kita. Berladang dengan cara membakar ini tidak bisa di hapuskan. Masyarakat Dayak percaya membakar ladang ini bisa untuk mencegah hama dan membuat tanah lebih subur,” tambah Askiman lagi. 

“Namun, kita harus tetap menjaga kelestarian alam yang ada di sekitar kita. Dengan adanya Perbup ini, kita diatur cara membuka dan membakar ladang. Untuk mencegah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh asap yang pekat dari hasil membakar ladang. Dengan Perbup ini, berladang kita bolehkan, warga kita lindungi dari proses hukum namun lingkungan yang baik dan bersih tetap kita jaga” tambah Askiman.

Askiman mengatakan, tidak lama lagi kita akan memasuki masa bakar ladang. Kecamatan Sepauk sangat luas. Kalau tidak kita kelola dengan baik akan terjadi bakar ladang dengan luasan yang besar dalam satu hari. 

"Maka dari itu perlu kita atur dalam hal pembakaran supaya tidak terjadi kepekatan asap pada udara kita di Kabupaten Sintang ini,” ungkap Askiman. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini