Sosialisasi Perbup Nomor 18, Yustinus: Dalam Status Darurat, Bakar Ladang Dihentikan

Editor: Admin author photo
Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2020 
SINTANG, senentang.id - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang untuk Kecamatan Dedai yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Nanga Dedai, Selasa (23/6). Sosialisasi diikuti 31 kepala desa yang ada di Kecamatan Dedai, Forkopimcam, dan Pemerintah Kecamatan Dedai

“Dalam keadaan status tanggap darurat kebakaran hutan dan asap, pembakaran ladang dihentikan. Namun, sebelum penetapan status tanggap darurat, BPBD Kabupaten Sintang akan melakukan sosialisasi kepada camat dan kepala desa,” kata Yustinus J. 

Dihadapan peserta sosialisasi, Yustinus J memaparkan pasal demi pasal dan ayat demi ayat yang ada dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut. Salah satunya adalah melakukan gotong-royong saat membakar ladang, lakukan secara bergiliran untuk lokasi ladang yang berdekatan, menerapkan kearifan lokal  dengan membuat sekat api yang agak lebar, memperhatikan arah angin, jangan meninggalkan ladang sebelum api benar-benar padam. 

“Perbup ini untuk melindungi masyarakat petani. Kita boleh berladang, bahkan dilindungi tetapi tidak dengan sangat bebas karena ada kewajiban dan tanggung jawab," ujarnya. 

Masyarakat petani tradisional bisa membuka lahan tanpa bakar dan cara membakar terbatas dan terkendali. Membuka lahan tanpa membakar bisa dengan cara kimiawi, manual dan alat berat. Kepala desa dibantu kepala dusun dan Ketua RT harus mendata warga yang berladang, luas ladang, lokasi dan jadwal membakar. Siapkan formulirnya, formatnya sudah ada. Atur jadwal membakar lahan di masing-masing dusun dan desa sehingga tidak lebih dari 20 hektar per hari di desa tersebut.

Tugas dan peranan kepala desa, kepala dusun, dan RT sangat penting dalam penerapan Perbup 18 ini. Mendata, mengatur dan mengendalikan jadwal bakar. Kades selalu berkoordinasi dengan camat. Kades menyampaikan rekap di desanya kepada camat dan selanjutnya camat melaporkan rekap kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani yang tidak bisa menulis, aparat desa wajib membantu mengisi formulir isian dengan benar. 

Petani tradisional berhak mendapatkan pembinaan dari pemerintah, memperoleh informasi tentang cara membakar terbatas terkendali serta meminta bantuan pemadam kebakaran kepada BPBD Kabupaten Sintang. Petani wajib melapor kepada kades bila terjadi kasus kebakaran lahan yang tidak terkendali, melakukan penanggulangan awal bila terjadi kebakaran lahan, menjaga lahan yang dibakar. 

Soal tanggung jawab, ada pada pihak pemerintah maupun petani,” kata Yustinus.(*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini