Sintang Terapkan Masa Transisi New Normal

Editor: Admin author photo
Jarot Winarno 
SINTANG, senentang.id - Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerapkan masa transisi new normal atau kenormalan baru mulai 6 Juli – 5 Agustus 2020. Selama satu bulan tersebut akan di lakukan sosialisasi ke masyarakat terkait peraturan Bupati Sintang tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang. Sehingga jika masyarakat sudah siap, maka pada 6 agustus mendatang akan di mulai penerapan masa new normal secara utuh melalui surat keputusan Bupati Sintang nantinya.

Pada press releasenya Sabtu (4/7), Bupati Sintang Jarot Winarno sampaikan ada beberapa syarat untuk menuju new normal yakni, penyelidikan epidemiologi dimana tingkat penularan covid di Kabupaten Sintang rendah, sistem kesehatan yang dimiliki kapasitasnya sangat memadai untuk mengantisipasi hal yang buruk sekalipun terlebih dalam waktu dekat kabupaten Sintang akan memuliki mobile PCR dan kemampuan tim kesehatan gugus tugas melakukan test, telusur dan isolasi (TTI). 

Jarot berasumsi bahwa di Kalbar ini penanganan covid-19 sangat bagus, jadi kalau datangnya dari Pontianak itu sudah aman, tetapi yang harus antisipasi adalah kalau dari daerah perbatasan, dimana dua Puskesmas di Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah diberi kemampuan untuk melakukan rapid test. 

"Lalu, rumah singgah baik di Ketungau Tengah maupun Ketungau Hulu sedang kita tingkatkan, kemudian mobil operasional kita kasi disana untuk evakuasi pasien. Kita kerjasama juga dengan TNI/Polri dan Pamtas sehingga kemampuan kita menangkap kasus impor juga bagus,” ungkapnya.

Untuk itu Jarot berharap, menuju new normal penuh nantinya, masyarakat harus siap menerapkan protokol kesehatan atau menerapkan langkah pencegahan covid-19 melalui 3M yaitu, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sosial. 

“Sehingga kita putuskan mengeluarkan peraturan Perbup tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang. ini lengkap sekali panduannya berisi tata cara masyarakat dan dunia usaha, kelompok masyarakat, komunitas untuk bertindak menghadapi yang disebut new normal. Kemudian dalam perbup ini ada masa transisi selama satu bulan dimulai tanggal 6 Juli - 5 Agustus 2020 transisi kenormalan baru,”tambanya.

Pada fase transisi ini, ujar Jarot, penegakan peraturan tetap dilaksanakan, tetapi sifatnya pembinaan, sesudah nanti new normal akan diberlakukan mulai 6 agustus itu tentu ada sanksi. 

“Kalau new normal nanti udah dikasi tau berkali-kali masih juga, ya apa boleh buatlah, sanksi kepada masyarakat kalau tidak pakai masker jangan dikasi masuk restoran," jelasnya. 

Warkop dan Restoran batas waktu operasinya sampai pukul 23.00 Wib dan tetap dengan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Tempat hiburan seperti tempat Karaoke, Bar, Diskotik itu boleh buka sampai pukul 24.00 Wib dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Tempat wisata, ruang publik, sarana olahraga silakan dibuka. Indoor silakan buka, tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghitung kapasitas daya tampung gedungnya harus 50 persen, pertandingan bola juga boleh. Sarana ibadah di perbolehkan melaksanakan peribadatan, karena sudah di buat edarannya. Kegiatan sosial, seperti perkawinan, kumpul-kumpul kegiatan keagamaan, konser musik. 

"Hal tersebut diatas tentu tetap menerapkan protokol kesehatan, siapkan tempat cuci tangan, masker dan jaga jarak," jelas Jarot. 

Untuk kegiatan belajar mengajar yang akan dimulai 13 Juli ini, Jarot mengatakan jlhal ini juga harus diatur. (*) 
Share:
Komentar

Berita Terkini