![]() |
Rapat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bermasalah. (Foto:tim) |
Rapat tersebut dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Sintang, Polres Sintang, Kodim 1205 Sintang, camat, serta instansi vertikal terkait.
Kartiyus menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan bentuk keseriusan Pemkab Sintang dalam mencegah keberangkatan pekerja migran ilegal sekaligus mempermudah proses pemulangan jika ada warga Sintang yang dideportasi dari Malaysia.
“Satgas ini akan fokus pada pencegahan, termasuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa jika ingin bekerja ke Malaysia harus menggunakan paspor dan jalur resmi. Selain itu, jika ada warga yang dipulangkan, baik hidup maupun meninggal, proses penanganannya akan lebih terkoordinasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, PMI asal Sintang yang dideportasi biasanya dikembalikan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Selanjutnya, Satgas akan menjemput dan menampung mereka sementara di Gedung Loka Bina Karya Baning serta eks Puskesmas Sungai Durian sebelum dipulangkan ke kampung halaman.
Kabag Kesra Sintang, Erwan Chandra Happy, menuturkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 5.553 WNI yang dipulangkan dari Malaysia melalui Kalimantan Barat. Data tersebut menjadi dasar Gubernur Kalbar mendorong seluruh kabupaten/kota membentuk satgas serupa.
“Karena itu, Sintang juga segera membentuk satgas untuk menangani PMI bermasalah, khususnya warga Sintang. Hari ini kita membahas SK pembentukan, susunan anggota tim, serta alur kerja satgas,” terang Erwan. (tim)