Saban: Masa Cuti Paslon Mulai 26 September 2020

Editor: Admin author photo

Drianus Saban 
SEKADAU,  Senentang.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau Drianus Saban mengatakan, pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020. 


Kemudian kata Saban, dilanjutkan dengan tahapan masa kampanye Cabub dan Cawabub pada tanggal 26 september 2020. 


"Untuk masa cuti Paslon, kita tetapkan pada tanggal 26 September 2020," jelas Saban saat di hubungi melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (10/8).


Kemudian kata Saban, untuk masa jabatan Bupati berakhir tanggal 16 Pebruari 2021. 


"Penetapan Pasangan Calon (Paslon) pada tanggal 23 September nanti," pungkasnya. 


Drianus Saban mengatakan, Tiga hari setelah penetapan,  calon  boleh kampanye. (iwan)


Editor: Asmuni 

Share:
Komentar

Berita Terkini