Peserta Debat Publik Pilkada Sekadau Dibatasi

Editor: Admin author photo

Drianus Saban 

SEKADAU, Senentang.id - Peserta Debat publik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sangat dibatasi. Peserta atau pasangan calon (Paslon) hanya boleh membawa pendamping dan tidak boleh membawa massa. 


Hal ini di terangkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban kepada Senentang.id Selasa (03/11/20). 


Saban mengatakan, dari pihaknya Komisioner KPU hanya boleh hadir sebanyak 5 (lima) orang dan dari Bawaslu dua orang kemudian satu orang moderator atau pembawa acara


"Tidak ada massa di ruangan itu," jelas Saban. 


Hal tersebut kata dia, mengacu pada PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


"Agar tidak menimbulkan klaster terbaru kita KPU akan terus melakukan upaya penerapan protokol kesehatan (Prokes) hingga hari H pencoblosan,"jelasnya. 


Saban menambahkan, pentingnya Debat Publik adalah menyampaikan visi dan misi pembangunan oleh Paslon kemudian di dokumentasi sebagai bahan kelak jika terpilih.


"Nanti bila mereka terpilih ada sebagai bahan pengingat bagi visi misi mereka  melalui dokumentasi tersebut,"tutup Saban.


Sebagai informasi, bahwa KPU Kabupaten Sekadau akan menggelar Debat Publik calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2020. (iwan) 


Share:
Komentar

Berita Terkini