199 Pengunjung Wakop Jalani Tes Swab Antigen, 6 Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Editor: Admin1 author photo

 


Sintang, Kalbar (Senentang.id) - Sebanyak 9 warung kopi disasar oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sintang dalam gelaran razia penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan di Kota Sintang, Sabtu (24/4/2021).

Dalam rangka testing dan tracing virus Covid-19, 199 orang yang terdiri dari pengunjung dan pengelola warung kopi di tes antigen. Enam di antaranya menunjukkan hasil antigen reaktif.

Terkait tindak lanjut temuan hasil antigen reaktif pada pengunjung dan pengelola warung kopi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto linoh mengatakan, 6 orang yang reaktif langsung dibawa ke pusat isolasi Rusun RSUD Ade M. Djoen Sintang.

“Enam orang ini langsung kita angkut ke rusun,” ucapnya.

Sinto mengaku geram kepada kalangan muda-mudi yang tidak memperhatikan kesehatannya masing-masing, padahal pamdemi Covid-19 belum berakhir.

“Sudah seringkali diimbau agar memikirkan resiko kesehatan jika aktivitas berkumpul mereka dapat menjadi sarana penularan virus Covid-19 di lingkungan keluarga. Kalau mereka tidak memikirkan diri mereka sendiri, pikirkanlah orang tua mereka di rumah. Pikirkanlah tetangga-tetangganya yang sudah tua,” imbuhnya.

Sementara itu, kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Kadis Perindagkop UKM) Kabupaten Sintang Sudirman kembali menegaskan, jika ditemukan ada pengunjung warung kopi yang menunjukkan hasil tes antigen reaktif, pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang akan mengambil tindakan untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut.

“Intinya kalau ada yang positif, kita akan langsung tutup sementara dan tidak boleh operasional dalam waktu 3 hari dalam rangka sterilisasi,” jelasnya.

Ia pun mengatakan, sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha pun akan dievaluasi kembali sesuai ketaatan terhadap protokol kesehatan. Seperti pengaturan tempat duduk yang hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas biasanya, penyediaan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjung memakai masker.

“Kalau selalu tidak mematuhi prokes, tentu ada sanksi lebih tegas lagi. Yaitu pencabutan izin oleh dinas yang mengeluarkan izin itu,” tegasnya. 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini